Advertisement

Generasi Muda, Media Sosial Dan Kritik Terhadap Demokrasi Di Indonesia

Abdul Hamied Razak
Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Generasi Muda, Media Sosial Dan Kritik Terhadap Demokrasi Di Indonesia Anggota DPD RI GKR Hemas kembali mengadakan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka Kunjungan ke Daerah Pemilihan, Senin (16/10 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Anggota DPD RI GKR Hemas kembali mengadakan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka Kunjungan ke Daerah Pemilihan, Senin (16/10/2023).

Penyerapan Aspirasi Masyarakat ini dikemas dalam acara Diskusi Interaktif dengan Tema Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia. Kegiatan yang diadakan di Kantor Kelurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman ini diikuti sekitar 150 orang.

Advertisement

Dalam diskusi tersebut, GKR Hemas sekaligus bertindak sebagai pembicara. Adapun pembicara pendamping adalah Lurah Sendangmulyo Budi Susanto. Fokus diskusi diarahkan pada peran generasi muda dan pengaruh media sosial terhadap demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Pascaputusan MK Soal Batas Usia Cawapres, Pendukung Ganjar Rapatkan Barisan

Hemas terlihat sangat senang dengan banyaknya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, dia menegaskan pentingnya kegiatan diskusi untuk terus memperluas wacana dan membuka wawasan yang mendalam untuk menggali ide-ide tentang demokrasi.

Semua pihak diharapkan untuk terus memahami peran penting demokrasi dalam menentukan arah kemajuan bangsa.

Hemas menyarankan agar masyarakat maupun penyelenggara negara terus mendorong kohesi sosial, dan menyalurkan ide-ide masyarakat yang sangat beragam.

Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat melalui diskusi interaktif diyakini bisa berfungsi sebagai platform untuk menyatukan ide, perspektif, dan wawasan ilmiah. Kegiatan ini juga akan bisa membentuk roadmap menuju sistem demokrasi yang lebih kuat, inklusif, dan tangguh.

Menghadapi Pemilu yang keenam kalinya pada masa reformasi, kata Hemas, setiap bagian masyarakat harus siap. Pemilu 2024 adalah titik kritis dalam perkembangan demokrasi bangsa. "Konsolidasi nilai-nilai demokrasi, perlindungan hak-hak dasar, dan penanaman budaya pluralisme telah menjadi hal yang penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, stabilitas politik, dan keharmonisan sosial," kata Hemas.

Hemas meyakini peran generasi muda yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Dia juga menyadari pentingnya media sosial dalam pembentukan public opinion.

Diskusi yang dilakukan berkembang pada pembahasan mengenai berbagai dimensi demokrasi, termasuk melihat tantangan, peluang, dan potensi transformasi demokrasi di Indonesia. "Generasi Muda memainkan peran penting dalam proses pemilu, karena mereka merupakan bagian pemilih yang signifikan," tandasnya.

Dalam Pemilu 2024 nanti, KPU telah mencatat 106.358.447 orang pemilih pemuda. Partisipasi mereka dalam pemilu sangat penting untuk memilih wakil-wakil yang akan menentukan kebijakan dan keputusan pemerintah.

Dalam pembahasan juga muncul ide tentang digital democracy yang terfokus pada penggunaan Media Sosial. Generasi muda pada saat ini sangat terkait dengan dunia digital. Demokrasi pun akhirnya harus memanfaatkan platform internet dan media sosial.

"Tiktok, Instagram, Youtube, Twitter X, Facebook dan WhatsApp, yang banyak digunakan oleh generasi muda Indonesia, dapat menjadi cara yang efektif untuk melibatkan mereka dalam diskusi dan aktivisme politik," ujar Hemas.

BACA JUGA: Wabup Sleman Dukung Pesantren Jadi Pilar Pengentasan Kemiskinan

Hingga Januari 2023, tercatat jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 167 juta orang. Jumlah tersebut setara 78 persen dari jumlah total pengguna internet di Indonesia yang mencapai 212,9 juta.

Dalam diskusi tersebut muncul beberapa pertanyaan yang muncul dari peserta, misalnya Apa saja ciri-ciri utama sistem demokrasi Indonesia? Selain itu ada juga pertanyaan mengenai kontribusi daerah atau proses desentralisasi terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.

Hal ini dijelaskan dengan adanya sistem demokrasi Indonesia ditandai dengan pemilihan umum yang bebas dan teratur, sistem politik multi-partai, dan perlindungan hak-hak dasar dan kebebasan.

Menjawab pertanyaan itu, Hemas pun menjelaskan bila sejak tahun 1971, Indonesia sudah melakukan pemilu secara berkala setiap 5 tahun. Ini termasuk perbaikan penyegeraan pemilu yang dilakukan tahun 1999 setelah sebelumnya pada tahun 1997. Sejak tahun 1999, pemilu di Indonesia juga selalu diikuti oleh banyak partai politik, termasuk tahun depan yang akan diikuti oleh 24 partai.

"Reformasi di Indonesia tentunya menghasilkan demokrasi yang lebih baik, dan sejalan dengan ciri-ciri demokrasi di negara lain. Indonesia juga menganut sistem presidensial dengan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif," paparnya.

Sejak tahun 2004 Presiden sudah dipilih secara langsung oleh rakyat. Selain itu, Indonesia memiliki masyarakat sipil yang dinamis, pers yang bebas, dan komitmen terhadap pluralisme, yang mencerminkan keberagaman budaya dan agama.

Desentralisasi di Indonesia, sambung Hemas, telah memainkan peran penting dalam memperkuat demokrasi dengan memberdayakan pemerintah daerah, mendorong otonomi daerah, dan mendorong partisipasi akar rumput dalam proses pengambilan keputusan.

Munculnya Provinsi Papua Barat, kemudian disusul lagi oleh Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya menunjukkan kebutuhan daerah yang terwadahi melalui proses demokrasi.

Hal yang serupa sebenarnya sudah terlihat dalam pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Banten, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Kepulauan Riau.

Proses desentralisasi telah memungkinkan adanya inklusivitas yang lebih besar dalam pemerintahan, memungkinkan daerah untuk memenuhi kebutuhan lokal, mendorong pelestarian budaya, dan merumuskan kebijakan yang disesuaikan dengan konteks spesifik masing-masing daerah.

Dukungan kepada demokrasi melalui penguatan daerah juga difasilitasi dengan pengembangan mekanisme pemerintahan yang akuntabel dan transparan di tingkat daerah. Semuanya diperkuat dengan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Khusus untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.

Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat melalui Diskusi Interaktif ini kemudian ditutup dengan ramah tamah anggota DPD RI dengan masyarakat umum, peserta diskusi, dan kolega di pemerintahan. Acara foto bersama menjadi menu terakhir sebelum semuanya kembali meneruskan kegiatan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement