Advertisement
Banding Dikabulkan, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dihukum Lebih Ringan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul non-aktif, Aris Suryanto mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Hal ini terlihat dari putusan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berlangsung pada 14 Agustus 2023, Aris divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, juga denda sebesar Rp300 juta subsider penahanan selama dua bulan.
Advertisement
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasil putusan banding sudah keluar pada Jumat (13/10/2023) dan majelsi hakim memutuskan mengurangi hukuman Aris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subside kurungan selama dua bulan.
Baca Juga:
Penyelidikan Korupsi Dana Desa di Gunungkidul Berlanjut, Pelaku Lain Diburu
Terseret Kasus Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan sudah menerima Salinan hasil banding dari Pengadilan Tinggi. Adapun isi dari putusan menerangkan terdakwa Aris mendapatkan pengurangan hukuman.
Berdasarkan vonisi hukuman di Pendalian Tipikor, Aris dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Namun oleh Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
“Memang ada pengurangan dari empat tahun menjadi 1,5 tahun penjara,” katanya.
Atas putusan ini, ia mengakui JPU masih pikir-pikir. Sedangkan untuk terdakwa juga belum memberikan kepastian apakah menerima atau akan melanjutkan ke tingkat kasasi.
“Masih ada waktu untuk pikir-pikir. Pertimbangan lain juga mengacu pada putusan dari terdakwa mau kasasi atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Terakhir Bulan Mei, Berikut Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kota Jogja
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 31 Mei 2025, Mulai dari Mafia Tanah Gunungkidul hingga Kasus Pengemudi BMW Mahasiswa UGM
- Pesta Ingkung Warnai Puncak Peringatan 1 Dasawarsa Bertajuk Tebing Breksi Dulu, Kini dan Nanti
- Sekda Sleman Dorong ASN Punya Daya Inovatif Tinggi
- Wujudkan Zero KKN, Pemkab Sleman Ciptakan ASN Berintegritas
Advertisement
Advertisement