Advertisement

Banding Dikabulkan, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dihukum Lebih Ringan

David Kurniawan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 13:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Banding Dikabulkan, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dihukum Lebih Ringan Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul non-aktif, Aris Suryanto mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Hal ini terlihat dari putusan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berlangsung pada 14 Agustus 2023, Aris divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, juga denda sebesar Rp300 juta subsider penahanan selama dua bulan.

Advertisement

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasil putusan banding sudah keluar pada Jumat (13/10/2023) dan majelsi hakim memutuskan mengurangi hukuman Aris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subside kurungan selama dua bulan.

Baca Juga: 

Penyelidikan Korupsi Dana Desa di Gunungkidul Berlanjut, Pelaku Lain Diburu

Terseret Kasus Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan sudah menerima Salinan hasil banding dari Pengadilan Tinggi. Adapun isi dari putusan menerangkan terdakwa Aris mendapatkan pengurangan hukuman.

Berdasarkan vonisi hukuman di Pendalian Tipikor, Aris dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Namun oleh Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

“Memang ada pengurangan dari empat tahun menjadi 1,5 tahun penjara,” katanya.

Atas putusan ini, ia mengakui JPU masih pikir-pikir. Sedangkan untuk terdakwa juga belum memberikan kepastian apakah menerima atau akan melanjutkan ke tingkat kasasi.

“Masih ada waktu untuk pikir-pikir. Pertimbangan lain juga mengacu pada putusan dari terdakwa mau kasasi atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia

News
| Minggu, 28 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement