Advertisement

Diduga Mencuri Kotak Infak Masjid Srandakan, Warga Bantul Ditangkap

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 23 Oktober 2023 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Diduga Mencuri Kotak Infak Masjid Srandakan, Warga Bantul Ditangkap Jemaah Masjid Nurul Amin saat dimintai keterangan dari pihak Polsek Srandakan beberapa hari lalu. ist - Polres Bantul).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Seorang pria dengan inisial W, alias Ndabel, 61, warga Mulyodadi, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian kotak infak masjid di Srandakan, Bantul. 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan kejadian tersebut awalnya diketahui jemaah Masjid Nurul Amin, Puluhan Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul pada Selasa (10/10/2023). Saat itu jemaah yang melakukan salat subuh menyadari bahwa kotak infak masjid telah dalam kondisi terbuka. 

Advertisement

 Kemudian jemaah meminta takmir Masjid Nurul Amin, Kamidi agar mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB seorang pria berjaket hitam masuk melalui pintu samping selatan masjid. Pria tersebut kemudian sempat terlihat mondar-mandir di dalam masjid.

BACA JUGA: Tanggul Selokan Mataram Jebol, PT Adhi Karya Pastikan Bayar Ganti Rugi dan Menyelidiki Penyebab

“[Pelaku] sempat masuk ke tempat imam masjid dan berhenti. Kemudian berjalan lagi dan mengocak kotak infak dan selanjutnya mencongkel kotak infak serta mengambil uang di dalam kotak infak yang berisi uang kurang lebih Rp100.000,” katanya melalui telepon, Senin (23/10/2023).

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Srandakan, Bantul. Kemudian petugas Polsek Srandakan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian pengumpulan keterangan dari para saksi di TKP, dan pengambangan saksi di luar TKP. 

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan. Atas dugaan kejadian yang dilakukan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie

Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie

News
| Rabu, 18 Maret 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement