Advertisement

Promo November

Gunungkidul Gelar Pelayanan Keliling Akta Pencatatan Sipil hingga November di 5 Kalurahan

Media Digital
Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Gunungkidul Gelar Pelayanan Keliling Akta Pencatatan Sipil hingga November di 5 Kalurahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengadakan pelayanan jemput bola akta-akta pencatatan sipil sampai ke kalurahan. - ist - Disdukcapil Gunungkidul

Advertisement

GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengadakan pelayanan jemput bola akta-akta pencatatan sipil sampai ke kalurahan.

Pelayanan keliling ini akan dilaksanakan di lima kalurahan di Kabupaten Gunungkidul pada Oktober dan November 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus Akta-Akta Pencatatan Sipil terutama Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Advertisement

Adapun 5 Kalurahan/Desa yang akan dikunjungi dalam pelayanan ini, adalah:

1. Kalurahan Kenteng, Kapanewon Ponjong

2. Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari

3. Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari

4. Kalurahan Sumberjo, Kapanewon Semin

5. Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari

Adapun jadwal pelayanan untuk kegiatan ini terlampir pada gambar di bawah ini:

“Kalurahan diharapkan untuk menyiapkan sarana prasarana kegiatan Pelayanan Keliling Akta Pencatatan Sipil. Selain itu, masyarakat juga dimohon untuk mempersiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Umi Puji Riyanti,Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA: PSIM Jogja Punya Bomber Baru Augusto Neto, Ini Profilnya

Jika tidak ditemui kendala di lapangan, layanan keliling (jemput bola) Akta Kelahiran dan Kematian di Kalurahan ini direncanakan dapat berjalan sehari jadi atau One Day Service. Kalurahan/Desa juga dimohon untuk mengidentifikasi jumlah pemohon Akta catatan sipil dan menginformasikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, kegiatan pelayanan keliling (jemput bola) penerbitan dokumen Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul juga akan melayani konsultasi permasalahan permohonan dokumen kependudukan & pencatatan sipil yang ditemui dan menjadi kendala bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul dalam mendapatkan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan serta mempercepat dan mempermudah proses penerbitan akta pencatatan sipil di Kabupaten Gunungkidul,” kata Umi. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

News
| Rabu, 27 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement