Advertisement

Putusan Tipikor Budi Hartono Dinilai Janggal, DPC Peradi Jogja dan PKBH UII Lakukan Eksaminasi

Yosef Leon
Sabtu, 04 November 2023 - 20:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Putusan Tipikor Budi Hartono Dinilai Janggal, DPC Peradi Jogja dan PKBH UII Lakukan Eksaminasi Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPC Peradi Kota Jogja bersama PKBH FH UII melakukan eksaminasi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdakwa Budi Hartono Linardi.

Budi merupakan pemilik Meraseti Group dalam kasus korupsi impor besi dan baja paduan serta produk turunannya periode 2016-2021. Hasil eksaminasi itu nantinya akan diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai dasar pertimbangan dalam pelaksanaan kasasi. 

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Pemersan SYL, Polisi Kembali Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Depan

Pengajar hukum pidana FH UII Mahrus Ali mengatakan, banyak kejanggalan yang dihasilkan oleh majelis hakim dalam putusannya baik itu di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Menurutnya perkara ini tidak bisa diklasifikasikan kedalam Undang-undang pidana termasuk Undang-undang Tipikor. Jika pun kasus ini masuk pada pelanggaran hukum hanya bisa dilihat dari sisi Undang-undang kepabeanan.

Kasus ini bermula dari adanya pemalsuan surat penjelasan impor. Terdakwa Budi melalui Taufiq (manager Meraseti Grup) melibatkan pegawai di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (alm. Ira Chandra).

Alm. Ira Chandra membuatkan surat penjelasan impor (palsu) dengan mendapatkan imbalan masing-masing Rp350 juta untuk enam perusahaan yang dimintakan untuk diuruskan surat penjelasan impornya oleh Budi melalui Taufiq.

Dengan adanya surat penjelasan impor tersebut, maka keenam perusahaan saat mengimpor impor besi dan baja paduan serta produk turunannya yang menggunakan perusahaan Budi Hartono (PT. Meraseti Group), maka keenam perusahaan yang sudah mendapatkan surat penjelasan impor tidak perlu lagi diperiksa saat bongkar muat oleh surveyor yang berkonsekuensi pada perusahaan tidak lagi membayar biaya kepabeanan.

Enam perusahaan yang telah diuruskan surat penjelasan impornya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik terdakwa Budi itu yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan.

BACA JUGA: Mahfud Optimistis Mampu Raih Suara Terbanyak di Madura

Penyebabnya keenam perusahaan tersebut tidak terbebani dengan pembiayaan kepabeanan karena dalam surat penjelasan impornya dibuatkan kerja sama fiktif oleh Ira Chandra dengan BUMN yang seolah-olah sedang menjalankan proyek pemerintah. 

Budi mendapatkan jasa inklaring atas pengurusan surat penjelasan itu dari enam perusahaan sebanyak Rp91,300 miliar lebih. Putusan pengadilan menyebut Budi telah memperkaya diri sendiri, orang lain atas nama Ira Chandra dan enam perusahaan lainnya. Kerugian negara akibat tindakan itu sebesar Rp1 triliun lebih dengan kerugian perekonomian sebanyak Rp20 triliun lebih.

"Itu bukan perkara korupsi, tapi oleh jaksa dan hakim dibawa ke sana. Tidak ada kerugian negara dalam perkara itu. Yang disebut hakim sebagai kerugian negara itu uang dari swasta yang diminta Budi atas bantuan dengan enam perusahaan. Itu kan jasanya tapi dianggap oleh hakim sebagai kerugian," kata Mahrus, Sabtu (4/11/2023). 

Menurut Mahrus, perkara ini sebetulnya lebih tepat dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan. "Tidak bisa dibawa ke perkara korupsi. Dalam eksaminasi tadi, eksaminator pendapatnya terdakwa ya dilepas karena tidak ada kerugian negara. Rencana kami, hasil ini akan dibuat resume dan dijadikan dasar untuk kasasi. Kalau kasasi ditolak bisa PK," katanya. 

Sementara kuasa hukum terdakwa Yonatan Christofer menyampaikan, pihaknya merasa ada yang janggal dengan putusan tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

"Pertama dari kerugian keuangan negara, importir dari enam perusahaan itu sudah ada miliar yang diterima negara, semua sudah diikuti prosedur sesuai aturan. Dan yang paling janggal adalah perkara Tipikor justru PNS-nya bebas sedangkan klien kami swasta bagaimana mungkin swasta terjerat tanpa ada keterlibatan orang lain," jelasnya. 

BACA JUGA: Prabowo Siapkan RS di Gaza, Pengamat: Bukti Kerja Nyata Bantu Palestina

Menurut Yonatan, hasil eksaminasi yang dilakukan itu nantinya akan diajukan kepada Mahkamah Agung dan diharapkan bisa jadi gambaran dalam memutuskan perkara itu di tingkat tersebut.

"Berdasarkan putusan yang ada kita sedang melakukan upaya hukum kasasi, mudah-mudahan eksiminasi ini bisa jadi gambaran dari Mahkamah Agung, aturan harus diikuti baik dari hukum acara dan yang lain," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement