Advertisement
Keterwakilan Perempuan dalam DCT Anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 Capai 43,6%.
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). Sebanyak 552 nama ditetapkan dalam DCT, berkurang dua nama dibanding penetapan DCS yang lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Bantul yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon yang tersebar di 18 partai politik (parpol). “Jumlah calon yang diajukan oleh parpol sampai masa perbaikan berakhir sebanyak 554 calon, namun setelah diverifikasi, jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 552 calon,” katanya.
Advertisement
Calon yang tidak dapat dimasukan dalan DCT sebanyak dua bakal calon. Sehingga yang kemudian ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon anggota, terdiri dari laki-laki 311 calon dan 241 calon Perempuan. Maka keterwakilan perempuan 43,6%.
Setelah menetapkan DCT, KPU Bantul akan menyampaikan pengumuman nama-nama calon Anggota DPRD selama satu hari, yaitu Sabtu (4/11/2023). Pengumuman akan dilakukan baik di media massa cetak , media elektronik, serta laman dan media sosial KPU Bantul dengan memuat nomor, nama dan tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon.
Khusus untuk foto calon nantinya dapat dilihat dalam laman dan media sosial KPU Bantul. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menuturkan di luar dua nama yang dicoret, beberapa nama juga diganti oleh parpol, termasuk nomor urutnya. “Ada yang digeser, ada yang tetap,” katanya.
BACA JUGA: KPU Bantul Tetapkan 552 DCT Anggota DPRD untuk Pemilu 2024
Totalnya ada empat parpol yang melakukan perubaha posisi dan nama dari DCS, yakni Gerindra, PPP, PAN dan Golkar. “PPP sama Gerindra berubah, Golkar mengganti yang meninggal, PAN mengganti yang pindah parpol,” paparnya.
dua puluh lima hari setelah penetapan DCT anggota DPRD Bantul, tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye yaitu mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye pemilihan umum.
“Ada ragam metode yang dipergunakan, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kempanye, media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring,” kata dia.
Ia menghimbau kepada untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan berkampanye. “Lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta mewujudan suasana Bantul yang kondusif, aman, tenteram dan harmonis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementan Siapkan Pengadaan Alsintan Senilai Rp10 Triliun di 2025
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Rute Bus Trans Jogja Terbaru 2025, Bisa Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 10 Januari 2025, Cek di Sini
- Sejumlah Pejabat di Pemkab Gunungkidul Purna Tugas, Ini Pesan Bupati
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Pj Wali Kota Jogja Bilang Begini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 10 Januari 2025: Dapur Makan Bergizi Gratis hingga Pengumuman Hasil CPNS 2025
Advertisement
Advertisement