Advertisement

Keterwakilan Perempuan dalam DCT Anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 Capai 43,6%.

Lugas Subarkah
Sabtu, 04 November 2023 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Keterwakilan Perempuan dalam DCT Anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 Capai 43,6%. Keterwakilan perempuan dalam politik - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). Sebanyak 552 nama ditetapkan dalam DCT, berkurang dua nama dibanding penetapan DCS yang lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Bantul yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon yang tersebar di 18 partai politik (parpol). “Jumlah calon yang diajukan oleh parpol sampai masa perbaikan berakhir sebanyak 554 calon, namun setelah diverifikasi, jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 552 calon,” katanya.

Advertisement

Calon yang tidak dapat dimasukan dalan DCT sebanyak dua bakal calon. Sehingga yang kemudian ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon anggota, terdiri dari laki-laki 311 calon dan 241 calon Perempuan. Maka keterwakilan perempuan 43,6%.

Setelah menetapkan DCT, KPU Bantul akan menyampaikan pengumuman nama-nama calon Anggota DPRD selama satu hari, yaitu Sabtu (4/11/2023). Pengumuman akan dilakukan baik di media massa cetak , media elektronik, serta laman dan media sosial KPU Bantul dengan memuat nomor, nama dan tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon.

Khusus untuk foto calon nantinya dapat dilihat dalam laman dan media sosial KPU Bantul. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menuturkan di luar dua nama yang dicoret, beberapa nama juga diganti oleh parpol, termasuk nomor urutnya. “Ada yang digeser, ada yang tetap,” katanya.

BACA JUGA: KPU Bantul Tetapkan 552 DCT Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

Totalnya ada empat parpol yang melakukan perubaha posisi dan nama dari DCS, yakni Gerindra, PPP, PAN dan Golkar. “PPP sama Gerindra berubah, Golkar mengganti yang meninggal, PAN mengganti yang pindah parpol,” paparnya.

dua puluh lima hari setelah penetapan DCT anggota DPRD Bantul, tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye yaitu mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye pemilihan umum.

“Ada ragam metode yang dipergunakan, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kempanye, media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring,” kata dia.

Ia menghimbau kepada untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan berkampanye. “Lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta mewujudan suasana Bantul yang kondusif, aman, tenteram dan harmonis,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementan Siapkan Pengadaan Alsintan Senilai Rp10 Triliun di 2025

News
| Jum'at, 10 Januari 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement