Advertisement
Bawaslu Sleman Ingatkan Bacaleg Jangan Curi Start Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman akan mengawasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencuri start kampanye setelah KPU Sleman mengumumkan daftar calon tetap (DCT).
Untuk diketahui, KPU Sleman pada Jumat (3/11/2023) mengumumkan sebanyak 606 orang bakal calon legislatif di yang berkontestasi pada Pemilu 2024.
Advertisement
"Meskipun KPU Sleman telah mengumumkan DCT bacaleg untuk Pemilu 2024, namun mereka belum boleh melakukan kegiatan kampanye saat ini," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (5/11/2023).
BACA JUGA: Beri Waktu 2 Hari, Bawaslu Sleman Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan APK
Arjuna mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, bacaleg baru boleh melakukan kegiatan kampanye mulai 28 November 2023.
"Kami akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pengawas di seluruh kapanewon (kecamatan). Kami juga minta kepada bacaleg untuk bisa menahan diri dan tidak mencuri start, karena itu termasuk pelanggaran," katanya.
Menurut dia, dalam pencermatan terhadap DCT bacaleg Sleman, pihaknya juga menemukan dua nama yang masuk DCT pernah terlibat persoalan hukum dan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Ada dua nama yang masuk DCT pernah terlibat kasus pidana dan menjadi WBP. Keduanya terlibat kasus kriminal dengan hukuman kurang dari lima tahun," katanya.
Ia mengatakan, meski pernah terlibat dalam kasus hukum mereka tetap sah dalam DCT karena ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga tidak terkena Peraturan KPU dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mereka tetap lolos karena masa hukuman yang dijalani sebagai narapidana kurang dari lima tahun, ini sesuai dengan Peraturan KPU dan juga UU Pemilu," katanya.
BACA JUGA: Mahasiswa Perantau di Sleman Berpotensi Tak Bisa Gunakan Suara di Pemilu 2024
Arjuna mengatakan, dari pencermatan yang dilakukan terhadap kasus lainnya, pihaknya tidak menemukan adanya kasus Bacaleg yang pernah atau sedang terlibat kasus korupsi.
"Belum ada temuan bacaleg yang terlibat kasus korupsi, namun kami tetap melakukan pencermatan jika kemungkinan ada bacaleg yang tidak sesuai aturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
- Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan
- Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
- Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Advertisement