APBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman akan mengawasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencuri start kampanye setelah KPU Sleman mengumumkan daftar calon tetap (DCT).
Untuk diketahui, KPU Sleman pada Jumat (3/11/2023) mengumumkan sebanyak 606 orang bakal calon legislatif di yang berkontestasi pada Pemilu 2024.
"Meskipun KPU Sleman telah mengumumkan DCT bacaleg untuk Pemilu 2024, namun mereka belum boleh melakukan kegiatan kampanye saat ini," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (5/11/2023).
BACA JUGA: Beri Waktu 2 Hari, Bawaslu Sleman Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan APK
Arjuna mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, bacaleg baru boleh melakukan kegiatan kampanye mulai 28 November 2023.
"Kami akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pengawas di seluruh kapanewon (kecamatan). Kami juga minta kepada bacaleg untuk bisa menahan diri dan tidak mencuri start, karena itu termasuk pelanggaran," katanya.
Menurut dia, dalam pencermatan terhadap DCT bacaleg Sleman, pihaknya juga menemukan dua nama yang masuk DCT pernah terlibat persoalan hukum dan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Ada dua nama yang masuk DCT pernah terlibat kasus pidana dan menjadi WBP. Keduanya terlibat kasus kriminal dengan hukuman kurang dari lima tahun," katanya.
Ia mengatakan, meski pernah terlibat dalam kasus hukum mereka tetap sah dalam DCT karena ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga tidak terkena Peraturan KPU dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mereka tetap lolos karena masa hukuman yang dijalani sebagai narapidana kurang dari lima tahun, ini sesuai dengan Peraturan KPU dan juga UU Pemilu," katanya.
BACA JUGA: Mahasiswa Perantau di Sleman Berpotensi Tak Bisa Gunakan Suara di Pemilu 2024
Arjuna mengatakan, dari pencermatan yang dilakukan terhadap kasus lainnya, pihaknya tidak menemukan adanya kasus Bacaleg yang pernah atau sedang terlibat kasus korupsi.
"Belum ada temuan bacaleg yang terlibat kasus korupsi, namun kami tetap melakukan pencermatan jika kemungkinan ada bacaleg yang tidak sesuai aturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.