Advertisement

Bawaslu DIY Imbau Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye

Yosef Leon
Selasa, 07 November 2023 - 15:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Bawaslu DIY Imbau Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengimbau kepada peserta Pemilu di wilayahnya agar tidak curi start melaksanakan kampanye sebelum dimulainya tahapan itu yang secara resmi berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikoordinasikan untuk ditindak oleh Sat Pol PP masing-masing wilayah. 

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Diharapkan Dongkrak Ekonomi DIY

Advertisement

Anggota Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tepatnya di Pasal 79 peserta Pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi dan juga pendidikan politik kepada masyarakat. Hanya saja konten yang dipasang harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh ada ajakan untuk mencoblos peserta tertentu. 

"Parpol dan peserta Pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, tapi beberapa hal yang terkait dengan dan mengarah pada ajakan mencoblos itu masih belum dibolehkan, kalau ada ajakan atau menyebarkan visi misi itu belum boleh karena belum masuk tahapan kampanye," kata Bayu, Selasa (7/11/2023). 

Baca Juga: Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai November 2023

Menurut Bayu, materi sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu hanya memuat informasi soal kepemiluan atau sebentar lagi masyarakat akan dihadapkan dengan event besar pesta demokrasi. Selain materi tersebut, Bawaslu memastikan akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP masing-masing wilayah agar dilakukan penertiban lantaran melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada tanda coblos dan contreng untuk alat peraga sudah kami koordinasikan dengan Sat Pol PP untuk bisa dibersihkan, walaupun secara regulasi kami belum ada kewenangan ya karena untuk APK ini kan masih ada di ranah Perda ketertiban umum," jelasnya. 

Baca Juga: Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye

Bayu menambahkan biasanya di masa pelaksanaan kampanye mendatang ada sejumlah pelanggaran yang kerap kali ditemui oleh pihaknya. Di antaranya berupa netralitas ASN, pelanggaran administrasi dari peserta Pemilu maupun pelanggaran APK. Oleh karenanya sebelum masuk tahapan kampanye pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi bersama dengan KPU DIY agar gesekan dan pelanggaran bisa diminimalkan. 

"Kalau sebelum masuk tahapan kampanye kami sifatnya baru persuasif ke OPD terkait untuk bisa membersihkan alat peraga atau sosialisasi di kab/kota sampai kecamatan, karena beberapa ada yang materinya ajakan. Sudah kami kategorikan juga beberapa APS yang ada di pohon atau tiang listrik itu nanti dari Sat Pol PP agar dibersihkan," jelasnya. 

==

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Mag 5,3 Guncang Kota Padang Sidempuan

News
| Jum'at, 20 September 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement