Advertisement
Bawaslu DIY Imbau Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengimbau kepada peserta Pemilu di wilayahnya agar tidak curi start melaksanakan kampanye sebelum dimulainya tahapan itu yang secara resmi berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikoordinasikan untuk ditindak oleh Sat Pol PP masing-masing wilayah.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Diharapkan Dongkrak Ekonomi DIY
Advertisement
Anggota Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tepatnya di Pasal 79 peserta Pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi dan juga pendidikan politik kepada masyarakat. Hanya saja konten yang dipasang harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh ada ajakan untuk mencoblos peserta tertentu.
"Parpol dan peserta Pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, tapi beberapa hal yang terkait dengan dan mengarah pada ajakan mencoblos itu masih belum dibolehkan, kalau ada ajakan atau menyebarkan visi misi itu belum boleh karena belum masuk tahapan kampanye," kata Bayu, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai November 2023
Menurut Bayu, materi sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu hanya memuat informasi soal kepemiluan atau sebentar lagi masyarakat akan dihadapkan dengan event besar pesta demokrasi. Selain materi tersebut, Bawaslu memastikan akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP masing-masing wilayah agar dilakukan penertiban lantaran melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada tanda coblos dan contreng untuk alat peraga sudah kami koordinasikan dengan Sat Pol PP untuk bisa dibersihkan, walaupun secara regulasi kami belum ada kewenangan ya karena untuk APK ini kan masih ada di ranah Perda ketertiban umum," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye
Bayu menambahkan biasanya di masa pelaksanaan kampanye mendatang ada sejumlah pelanggaran yang kerap kali ditemui oleh pihaknya. Di antaranya berupa netralitas ASN, pelanggaran administrasi dari peserta Pemilu maupun pelanggaran APK. Oleh karenanya sebelum masuk tahapan kampanye pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi bersama dengan KPU DIY agar gesekan dan pelanggaran bisa diminimalkan.
"Kalau sebelum masuk tahapan kampanye kami sifatnya baru persuasif ke OPD terkait untuk bisa membersihkan alat peraga atau sosialisasi di kab/kota sampai kecamatan, karena beberapa ada yang materinya ajakan. Sudah kami kategorikan juga beberapa APS yang ada di pohon atau tiang listrik itu nanti dari Sat Pol PP agar dibersihkan," jelasnya.
==
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Kamis 19 September 2024, Berangkat dari Palur Lewat Jebres, Stasiun Balapan, Purwosari
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 19 September 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo, Kamis 19 September 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Kamis 19 September 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 19 September 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement