Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (kanan) sebelum menjalni perisidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (8/11/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdananya dalam kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Krido mengklaim sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya dan minta hukumannya diringankan.
“Saya Krido Suprayitno akan menjalani sidang dakwaan. Harapan saya selaku pada saat ini menduduki proses dakwaan dalam perkara saya sesuai pokok perkara dan saya mendapat tuntutan serta putusan yang ringan," jelas Krido.
Permintaan untuk dituntut ringan, jelas Krido, karena itikad baiknya sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Hal ini tentunya didukung dengan itikad baik saya yang telah mengembalikan uang (kerugian) 100 persen secara bertahap dengan total Rp4,75 miliar pada saat saya masih dalam proses penyidikan di Kejati,” ungkapnya.
Selain minta keringanan karena mengembalikan uang senilai Rp4,75 miliar itu, Krido juga berdalih sudah mengembalikan sertifikat tanah yang diberikan kepadanya dari Robinson Saalino. “Kemudian dengan itikad baik saya pada 12 Juli 2023, pada saat saya sebagai saksi dan belum sebagai tersangka telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah yang berhak melalui proses didepan notaris," terangnya.
BACA JUGA: Mantan Kepala Dispertaru DIY Bacakan Selembar Surat di Luar Persidangan, Ini Isinya
Sementara itu JPU Vivit Iswanto mendakwa Krido telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dispertaru DIY dan merugikan negara. “Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Vivit.
Secara spesifik, Vivit menjelaskan penyalahgunaan yang dilakukan Krido adalah pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa yang digunakan oleh Robinson Saalino. “Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal tapi tak melakukan penindakan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.