Advertisement

Merasa Sudah Kembalikan Seluruh Uang Suap Tanah Kas Desa, Krido Minta Keringanan Hukuman

Triyo Handoko
Rabu, 08 November 2023 - 15:07 WIB
Ujang Hasanudin
Merasa Sudah Kembalikan Seluruh Uang Suap Tanah Kas Desa, Krido Minta Keringanan Hukuman Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (kanan) sebelum menjalni perisidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (8/11 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdananya dalam kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Krido mengklaim sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya dan minta hukumannya diringankan.

“Saya Krido Suprayitno akan menjalani sidang dakwaan. Harapan saya selaku pada saat ini menduduki proses dakwaan dalam perkara saya sesuai pokok perkara dan saya mendapat tuntutan serta putusan yang ringan," jelas Krido.

Advertisement

Permintaan untuk dituntut ringan, jelas Krido, karena itikad baiknya sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Hal ini tentunya didukung dengan itikad baik saya yang telah mengembalikan uang (kerugian) 100 persen secara bertahap dengan total Rp4,75 miliar pada saat saya masih dalam proses penyidikan di Kejati,” ungkapnya.

Selain minta keringanan karena mengembalikan uang senilai Rp4,75 miliar itu, Krido juga berdalih sudah mengembalikan sertifikat tanah yang diberikan kepadanya dari Robinson Saalino. “Kemudian dengan itikad baik saya pada 12 Juli 2023, pada saat saya sebagai saksi dan belum sebagai tersangka telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah yang berhak melalui proses didepan notaris," terangnya.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dispertaru DIY Bacakan Selembar Surat di Luar Persidangan, Ini Isinya

Sementara itu JPU Vivit Iswanto mendakwa Krido telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dispertaru DIY dan merugikan negara. “Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Vivit.

Secara spesifik, Vivit menjelaskan penyalahgunaan yang dilakukan Krido adalah pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa yang digunakan oleh Robinson Saalino. “Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal tapi tak melakukan penindakan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement