Advertisement
Belum Terima Hak, Pekerja PT Primissima Gelar Demo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Belasan pekerja PT Primissima menggelar aksi dan menuntut kepada perusahaan untuk membayarkan kewajiban berupa gaji serta jaminan para pekerja, pada Rabu (8/11/2023).
Koordinator Karyawan PT. Primissima, Joko Ariyanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak dari pekerja sejak Januari 2020 belum dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, gaji karyawan pada April 2022 juga belum dibayarkan, diutang sebesar 8% dari total gaji.
Advertisement
Sementara pada Januari 2023, perusahaan kembali mengutang gaji para karyawan sebesar 16,5% dari total gaji. Sementara pada Maret 2023, perusahaan juga belum membayar separuh dari total gaji yang harus diterima pekerja.
Kondisi itu, dikatakan Joko berlanjut hingga bulan April. Di mana pada bulan April, perusahaan masih memiliki hutang gaji 15 persen dari total gaji. Kemudian pada Agustus sebesar 50% dari keseluruhan gaji.
Untuk Oktober, uang makan yang besarannya 88,5% dari keseluruhan gaji. Selain itu uang bonus IPP tahun 2019 sebesar 15% dari total gaji juga tidak dibayarkan. "Jika ditotal sekitar Rp5 juta rupiah," katanya, Rabu (8/11/2023).
BACA JUGA: PT PRIMISSIMA: BUMN Sandang yang Melegenda Hingga Manca Itu Mungkin Bakal Tinggal Nama
Pekerja, lanjut Joko, telah berkali-kali melakukan rapat antara serikat pekerja, perwakilan pekerja, serta dengan direksi perusahaan. Akan tetapi, tidak kunjung mencapai kejelasan terkait pembayaran gaji karyawan yang terhutang.
Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama tiga tahun dan BPJS Kesehatan yang kini tidak bisa dipergunakan. "Ya, karena BPJS Kesehatan menunggak," jelasnya.
Direktur PT Primissima Nanggolo Mulyowaniadji mengungkapkan, saat ini kondisi perusahaan dalam masa peralihan kepemilikan saham. Akta jual beli (AJB) juga belum ditandatangani. Untuk itu, perusahaan belum memiliki modal untuk bekerja normal kembali. "Nantinya setelah bisa bekerja kembali dengan normal, ada dana investasi dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan itulah yg kita gunakan untuk membayar dan mengangsur kewajiban kami ke pekerja," ucap Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement