Advertisement

Promo November

Belum Terima Hak, Pekerja PT Primissima Gelar Demo

Jumali
Rabu, 08 November 2023 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Belum Terima Hak, Pekerja PT Primissima Gelar Demo Karyawan PT. Primissima saat menggelar aksi di kantornya, Rabu (8/11/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Belasan pekerja PT Primissima menggelar aksi dan menuntut kepada perusahaan untuk membayarkan kewajiban berupa gaji serta jaminan para pekerja, pada Rabu (8/11/2023).

Koordinator Karyawan PT. Primissima, Joko Ariyanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak dari pekerja sejak Januari 2020 belum dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, gaji karyawan pada April 2022 juga belum dibayarkan, diutang sebesar 8% dari total gaji.

Advertisement

Sementara pada Januari 2023, perusahaan kembali mengutang gaji para karyawan sebesar 16,5% dari total gaji. Sementara pada Maret 2023, perusahaan juga belum membayar separuh dari total gaji yang harus diterima pekerja.

Kondisi itu, dikatakan Joko berlanjut hingga bulan April. Di mana pada bulan April, perusahaan masih memiliki hutang gaji 15 persen dari total gaji. Kemudian pada Agustus sebesar 50% dari keseluruhan gaji.

Untuk Oktober, uang makan yang besarannya 88,5% dari keseluruhan gaji. Selain itu uang bonus IPP tahun 2019 sebesar 15% dari total gaji juga tidak dibayarkan. "Jika ditotal sekitar Rp5 juta rupiah," katanya, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA: PT PRIMISSIMA: BUMN Sandang yang Melegenda Hingga Manca Itu Mungkin Bakal Tinggal Nama

Pekerja, lanjut Joko, telah berkali-kali melakukan rapat antara serikat pekerja, perwakilan pekerja, serta dengan direksi perusahaan. Akan tetapi, tidak kunjung mencapai kejelasan terkait pembayaran gaji karyawan yang terhutang.

Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama tiga tahun dan BPJS Kesehatan yang kini tidak bisa dipergunakan. "Ya, karena BPJS Kesehatan menunggak," jelasnya.

Direktur PT Primissima Nanggolo Mulyowaniadji mengungkapkan, saat ini kondisi perusahaan dalam masa peralihan kepemilikan saham. Akta jual beli (AJB) juga belum ditandatangani. Untuk itu, perusahaan belum memiliki modal untuk bekerja normal kembali. "Nantinya setelah bisa bekerja kembali dengan normal, ada dana investasi dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan itulah yg kita gunakan untuk membayar dan mengangsur kewajiban kami ke pekerja," ucap Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement