UGM Temukan Residu PVC di Lokasi Api Misterius Seyegan
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
Kampanye - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN -- Mendekati masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewanti-wanti para peserta pemilu untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye di lingkungan pendidikan. Bila tak sesuai prosedur, sanksi bisa menanti para kontestan pemilu.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar secara tegas menjelaskan aturan kampanye di lingkungan pendidikan telah dituangkan dalam PKPU No. 20/2023. Pertama, lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk aktivitas kampanye hanya perguruan tinggi dan setingkatnya. Dengan kata lain, dari PAUD sampai SMA sederajat dilarang dipakai sebagai lokasi kegiatan kampanye.
Lalu dalam prosesnya, peserta pemilu harus mengantongi izin dari rektor pada universitas/institut, ketua pada sekolah tinggi atau direktur politeknik, akademi dan akademi komunitas. Bukan keluar dari kepala prodi atau dekan dan semacamnya. Sehingga bila surat izin dikeluarkan oleh selain rektor, direktur atau ketua sebagai mana yang disebut di atas, maka izinnya dianggap tidak sah.
"Lembaga pendidikan itu khusus ditentukan di perguruan tinggi. Kemudian ketika kampanye itu harus mendapatkan izin, izin dari pengelola tempat pendidikan," tegas Arjuna dikutip pada Rabu (8/11/2023).
Hal ini turut memperjelas bila peserta pemilu tidak bisa secara mendadak blusukan lantas berorasi begitu saja tanpa mengantongi izin dari kampus. Metode kampanye yang diperbolehkan hanya berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
"Iya, tidak bisa [datang tanpa izin], harus ada izin. Karena kan sesuai putusan MK itu kan harus mendapatkan izin dari pengelola tempat yang bersangkutan," tegasnya.
Dari segi waktu, pelaksanaan waktu kampanye pun di atur. Yakni, kampanye di lembaga pendidikan tinggi hanya bisa dilaksanakan hari Sabtu dan atau Minggu.
Selain itu poin lainya yang harus diingat peserta pemilu ialah menyangkut alat peraga. Meskipun diperbolehkan melakukan kampanye di kampus, peserta pemilu dilarang memasang alat peraga maupun bahan kampanye.
"Dalam berkampanye juga tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye di lembaga pendidikan tinggi," tegasnya.
BACA JUGA: Bawaslu DIY Imbau Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye
Lalu apa yang diperbolehkan. Arjuna menjelaskan jika kampanye di dalam lingkungan pendidikan hanya seputar penyampaian visi misi kontestan pemilu.
"Sosialisasi visi misi program, karena hakikatnya kampanye kan itu. Mereka menyosialisasikan visi misi program mereka kepada entitas perguruan tinggi, kepada masyarakat perguruan tinggi," lanjut Arjuna.
Di sisi lain, Arjuna juga mengingatkan setiap peserta pemilu yang hendak melakukan kampanye harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian. Dengan banyaknya pendidikan tinggi di Sleman, pemberitahuan ini akan menjadi sarana Bawaslu untuk memantau pelaksanaan kampanye di pendidikan tinggi. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak.
"Harapan kami ya itu dipatuhi, jadi setiap mereka mau kampanye di mana pun itu disampaikan ke sana, ke KPU ke Bawaslu dan ke kepolisian. Itu salah satu syaratnya," tegasnya.
"Dari situ kita bisa memantau seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Tentu pengawas pemilu akan mengawasi setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu tersebut," imbuhnya.
Arjuna berujar jika peserta kampanye telah mengantongi izin dari pendidikan tinggi namun tidak atau belum mengirimkan pemberitahuan kepada Bawaslu, maka hal itu akan menjadi catatan. "Itu bisa menjadi catatan, bisa jadi nanti akan menjadi temuan pelanggaran," ungkapnya.
"Akan kami berikan sanksi sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang," lanjutnya.
Sanksi yang diberikan beragam, bisa jadi berupa teguran. Bisa juga berupa sanksi tidak dapat melaksanakan kampanye di tempat tersebut. "Makanya kita lihat nanti tingkat pelanggarannya seperti apa," tegasnya.
Apalagi bila tidak mengantongi izin dari pengelola pendidikan tempat lokasi kampanye digelar. (Catur Dwi Janati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
Satlantas Gunungkidul akan menindak tegas motor tanpa spion, pelat nomor, dan knalpot blombongan demi keselamatan lalu lintas.
PT Pegadaian (Persero) Area Samarinda menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan ikut ambil bagian dalam Program 2.000 Pohon untuk Kaltim.
DPR minta Polri usut dugaan uang Rp20 juta ke mahasiswa UBK saat aksi demo secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Wagub DIY Paku Alam X ikut Sensus Ekonomi 2026 dan ajak warga Jogja berikan data jujur demi kebijakan ekonomi tepat sasaran.
Samsung Galaxy M47 5G rilis 29 Juni 2026, usung Snapdragon, layar 120Hz, kamera 50MP OIS, dan update Android hingga 6 tahun.