Advertisement
Banyak Dibeli via E-Commerce, Satpol PP Bantul Sita Lebih dari 50.000 Rokok Ilegal Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Berdasarkan pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul peredaran rokok noncukai di Kabupaten Bantul cukup marak. Sejak Januari-Oktober 2023, Satpol PP Kabupaten Bantul telah menyita lebih dari 50.000 batang rokok noncukai yang beredar.
“Selama setahun [Januari-Oktober 2023] kurang lebih sudah 59.200 batang yang kami sita dan diproses oleh penyidik cukai,” ujar Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartini, Jumat (10/11/2023).
Advertisement
Sri menyampaikan selama Januari-Oktober 2023 telah dilakukan 13 kali razia rokok noncukai. Razia tersebut menurut Sri dilakukan setelah ada informasi yang didapat mengenai peredaran rokok tanpa cukai toko atau pasar di Bantul.
Menurut dia, dalam setiap razia selalu mendapat rokok non cukai yang beredar. Rata-rata setiap toko terdapat lebih dari 900 batang rokok noncukai. Terhadap toko yang kedapatan menjual rokok non cukai akan dikenai denda sesuai dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai. “Rata-rata [denda] di atas Rp.1 juta [per toko], yang tertinggi kemarin hingga Rp.49 juta [satu toko],” katanya.
Menurut Sri, rokok noncukai telah beredar hampir di seluruh kapanewon Kabupaten Bantul.
Namun, menurut dia, peredarannya cukup tinggi di Kapanewon Pundong, Sewon, dan Imogiri. Di kapanewon tersebut, setiap warung dapat memiliki sekitar lebih dari 900 batang rokok non cukai. Bahkan, di Kapanewon Pundong sempat ditemukan sebuah toko yang memiliki 110 slot rokok atau sekitar 13.000 batang rokok tanpa cukai.
Sebelumnya, Sri menuturkan, para pemilik warung di Kabupaten Bantul mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai dari 2 distributor rokok di Kabupaten Bantul, pembelian melalui e-commerce serta beberapa lainnya melalui distributor yang ada di Jawa Timur.
BACA JUGA: Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita dari Razia Warung di Bantul
Terhadap distributor rokok di Kabupaten Bantul, Sri mengaku telah melakukan pelacakan lokasi distributor tersebut. Selama ini menurut Sri, distributor tersebut pun telah memasok rokok ke beberapa wilayah lain di DIY. “Sulit menemukan data atau identitas. Saat akan siap operasi ada banyak barang, namun informasi selanjutnya barang sudah tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, razia tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa waktu mendatang apabila ada dugaan rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Kabupaten Bantul. Dia pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk dapat turut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
- Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement