Advertisement

Promo November

BREAKING NEWS: Hiu Tutul Terdampar di Parangtritis

Mediani Dyah Natalia
Kamis, 16 November 2023 - 11:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
BREAKING NEWS: Hiu Tutul Terdampar di Parangtritis Hiu tutul terdampar di Pantai Parangtritis, Kamis (16/11 - 2023) (Merapi News)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seekor hiu tutul terdampar di Pantai Parangtritis, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi ini disampaikan Merapi News melalui media sosialnya. Dari video tersebut, saat terdampar di Pantai Parangtritis tampak hiu tutul masih menggerakan ekornya sebelum terguyur ombak. Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak terkait. 

Advertisement

Sebelumnya, seekor hiu paus terdampar di Pantai Selatan Garongan III, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo pada Kamis (9/11/2023). Ikan tersebut ditemukan terombang-ambing oleh ombak dalam keadaan mati.

Baca Juga:

Hiu Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Pantai Garongan Kulonprogo

Seekor Hiu Terdampar di Pantai Parangkusumo, Insangnya Sempat Bergerak sebelum Akhirnya Mati

Hiu Tutul Raksasa Mati dan Terdampar di Pesisir Kulonprogo

Dikutip dari laman kkp.go.id, ikan ini bernama ikan hiu paus dengan nama latin Rhincodon typus ini dikenal masyarakat sebagai hiu tutul atau hiu totol. Seusai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus), ikan ini merupakan hewan yang dilindungi.

Proses penetapan status perlindungan Ikan Hiu Paus ini sudah melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No.03/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Hal itu meliputi Usulan Inisiatif, Verifikasi Usulan, Analisis Kebijakan, Rekomendasi Ilmiah, dan Penetapan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Keilmuan juga telah memberikan rekomendasi perlindungan penuh Ikan Hiu Paus melalui surat No: 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012.

Surat rekomendasi tersebut berisi mengenai Perlindungan Ikan Hiu Paus yang menyatakan ikan hiu paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Ikan ini merupakan salah satu jenis ikan hiu terbesar di dunia. Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari spesies ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement