Advertisement
Satpol PP Jogja Copoti Baliho Kampanye Ganjar, Sukarelawan Pendukung: Jangan Memprovokasi!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan massa pendukung capres Ganjar Pranowo yang menamakan diri mereka Gerakan Djogya Melawak mendatangi kantor Satpol PP Jogja, Jumat (17/11/2023) pagi. Kedatangan puluhan orang rewlan Ganjar di Jogja itu untuk mempertanyakan sikap Satpol PP Jogja yang mencopoti baliho, rontek, dan reklame kampanye
Pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) milik Ganjar itu mereka nilai tak adil. “Saat Pak Ganjar datang ke Jogja kenapa malah dicopoti, kenapa tidak sebelum datang atau setelah datang saja,” kata Koordinator Gerakan Djogya Melawak, Fokki Ardiyanto, Jumat (17/11/2023).
Advertisement
Fokki menyayangkan sikap dan tindakan Satpol PP Jogja yang terkesan tebang pilih dalam menertibkan alat peraga kampanye itu. “Saat Kaesang, Gibran ke Jogja tidak ada itu pencopotan baliho dan semacamnya, kenapa saat Ganjar ke Jogja baru dicopoti baliho itu,” ujar dia.
Anggota DPRD Jogja itu meminta Satpol PP Jogja bertindak adil. “Kami minta agar segera saja seluruh baliho yang ada di Jogja yang melanggar dicopoti semua, lagi pula Jogja ini juga sempit pasti bisa mencopot semua jangan tebang pilih,” terangnya.
BACA JUGA: Langgar Perda, Nyaris 1.000 Baliho Capres & Parpol di Jogja Dicopot, Terbanyak dari Capres Ini
Tindakan tidak adil Satpol PP Jogja, jelas Fokki, dapat memprovokasi massa pendukung kandidat Pemilu 2024. “Jangan sampai malah aktor provokasi ini datang dari pemerintah sendiri, tentu ini tidak baik. Kalau terus melakukan tindakan tidak adil dan tebang pilih bisa memprovokasi lebih banyak orang lagi dan membuat Jogja tidak nyaman,” tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menemui langsung puluhan orang itu di depan kantornya. “Demi Allah kami tidak mengetahui adanya kedatangan calon ke Jogja, tindakan pencopotan yang ada adalah kegiatan harian. Tidak ada permintaan dari pihak manapun apalagi pihak pusat,” ungkapnya.
Pencopotan baliho kampanye, jelas Octo, didasarkan pada Perda No. 6/2022 tentang Reklame. “Penertiban tidak dilakukan tebang pilih. Penegakan terhadap reklame incidental dari Januari 2023 sampai dengan 14 November 2023 telah dilakukan terhadap 6.175 reklame. Khusus terkait reklame yang berhubungan dengan peserta pemilu telah dilakukan sebanyak 967 reklame dari berbagai peserta Pemilu,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelar Pertemuan Tertutup, Prabowo Minta Masukan SBY Sebelum Dilantik Jadi Presiden RI
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor di DIY
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY: Hari Ini di Kantor Kelurahan Condongcatur
- PSS Sleman vs Arema: Tim Super Elang Jawa Mewaspadai Kecepatan Singo Edan
- KISAH INSPIRATIF: Stirofoam Bekas Ubah Nasib Badari
- Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 19 September 2024, Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement