Advertisement
Satpol PP Jogja Copoti Baliho Kampanye Ganjar, Sukarelawan Pendukung: Jangan Memprovokasi!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan massa pendukung capres Ganjar Pranowo yang menamakan diri mereka Gerakan Djogya Melawak mendatangi kantor Satpol PP Jogja, Jumat (17/11/2023) pagi. Kedatangan puluhan orang rewlan Ganjar di Jogja itu untuk mempertanyakan sikap Satpol PP Jogja yang mencopoti baliho, rontek, dan reklame kampanye
Pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) milik Ganjar itu mereka nilai tak adil. “Saat Pak Ganjar datang ke Jogja kenapa malah dicopoti, kenapa tidak sebelum datang atau setelah datang saja,” kata Koordinator Gerakan Djogya Melawak, Fokki Ardiyanto, Jumat (17/11/2023).
Advertisement
Fokki menyayangkan sikap dan tindakan Satpol PP Jogja yang terkesan tebang pilih dalam menertibkan alat peraga kampanye itu. “Saat Kaesang, Gibran ke Jogja tidak ada itu pencopotan baliho dan semacamnya, kenapa saat Ganjar ke Jogja baru dicopoti baliho itu,” ujar dia.
Anggota DPRD Jogja itu meminta Satpol PP Jogja bertindak adil. “Kami minta agar segera saja seluruh baliho yang ada di Jogja yang melanggar dicopoti semua, lagi pula Jogja ini juga sempit pasti bisa mencopot semua jangan tebang pilih,” terangnya.
BACA JUGA: Langgar Perda, Nyaris 1.000 Baliho Capres & Parpol di Jogja Dicopot, Terbanyak dari Capres Ini
Tindakan tidak adil Satpol PP Jogja, jelas Fokki, dapat memprovokasi massa pendukung kandidat Pemilu 2024. “Jangan sampai malah aktor provokasi ini datang dari pemerintah sendiri, tentu ini tidak baik. Kalau terus melakukan tindakan tidak adil dan tebang pilih bisa memprovokasi lebih banyak orang lagi dan membuat Jogja tidak nyaman,” tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menemui langsung puluhan orang itu di depan kantornya. “Demi Allah kami tidak mengetahui adanya kedatangan calon ke Jogja, tindakan pencopotan yang ada adalah kegiatan harian. Tidak ada permintaan dari pihak manapun apalagi pihak pusat,” ungkapnya.
Pencopotan baliho kampanye, jelas Octo, didasarkan pada Perda No. 6/2022 tentang Reklame. “Penertiban tidak dilakukan tebang pilih. Penegakan terhadap reklame incidental dari Januari 2023 sampai dengan 14 November 2023 telah dilakukan terhadap 6.175 reklame. Khusus terkait reklame yang berhubungan dengan peserta pemilu telah dilakukan sebanyak 967 reklame dari berbagai peserta Pemilu,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Pendidikan DIY 2026 Direncanakan 39 Persen dari Total APBD
- 2 TPR Wisata Pantai di Gunungkidul Akan Dipindah, Ini Lokasinya
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Senin 15 September 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Pekan Ini 15-21 September 2025
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Senin 15 September 2025
Advertisement
Advertisement