Polres Bantul Bakal Tindak Kereta kelinci dan Mobil Odong Odong di Jalan Raya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul secara tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di wilayah Bantul. Hal ini menimbang aspek keamanan. Bagi pelanggar aturan ini akan ada penindakan.
Hal ini sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci dan mobil odong odong beroperasi di jalan.
Advertisement
Kereta kelinci dan mobil odong odong tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). "Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. "Selain itu, kereta kelinci tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor], tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," ungkapnya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kereta Kelinci Terguling di Tanjakan Prambanan
Keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan ini. Maka masyarakat diharapkan dapat memahaminya. "Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," katanya.
Meski demikian, bukan berarti kereta kelinci sama sekali tidak boleh dioperasikan. Kereta kelinci masih bisa beroperasi di dalam lokasi wisata, yang tidak langsung berhadapan dengan pengguna jalan umum. "Apabila kereta kelinci mau operasional, silakan di tempat wisata," paparnya.
Untuk mempertegas larangan ini, Polres Bantul pun akan mengawasi keberadaan kereta kelinci dan mobil odong odong. Jika masih beroperasi di jalan raya akan ada tindakan. “Oleh karena itu, apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kereta Kelinci Tergelincir di Prambanan, Dishub Sleman Terjunkan Tim Investigasi
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak dijamin Jasa Raharja.
“Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan,” paparnya.
Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono, menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
“Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Dibuka saat Libur Nataru, Beroperasi 24 Jam
- Pilkada Sleman: Dukungan dari Kalangan NU untuk Kustini-Sukamto Terus Menguat
- Utang Petani Nelayan dan UMKM Dihapus, Begini Prosedurnya
- Senam Hepi Serentak Digelar di 6 Titik Kota Jogja, Ribuan Warga Antusias
- 2 Stadion Jadi Lokasi Kampanye Terbuka Pilkada Jogja, Satpol PP Siagakan 100 Personel
Advertisement
Advertisement