Buntut Kecelakaan, Dishub Bantul Larang Pengusaha Karoseri dan Bengkel Rakit Kereta Kelinci
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan Bantul memperingatkan kepada semua pengusaha karoseri maupun bengkel umum kendaraan bermotor daerah ini untuk tidak melayani pembuatan, perakitan, dan modifikasi kereta kelinci maupun kereta mini.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengusaha karoseri dan bengkel. Surat yang diterbitkan pada 13 November 2023 itu, selain mendasari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga karena banyak kereta kelinci yang bebas beroperasi di jalan raya.
Advertisement
"Di Kabupaten Bantul ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta mini atau kereta kelinci, salah satunya di wilayah Piyungan," katanya, Selasa (21/11/2023)
Menurut dia, kereta kelinci tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan raya, yang terbukti dengan kejadian kereta kelinci terbalik saat mengangkut puluhan warga di Jalan Gatak-Sumberwatu, Prambanan, Sleman, DIY, pada Minggu (19/11).
"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan, dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar. Dari hal itu kami bersepakat untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemberitahuan ke bengkel yang membuat," katanya.
BACA JUGA: Polres Bantul Bakal Tindak Kereta kelinci dan Mobil Odong Odong di Jalan Raya
Singgih mengatakan, sebagai wujud nyata menjaga keselamatan, Dishub bersama Kepolisian Resor (Polres) telah mendatangi bengkel pembuatan kereta kelinci di Piyungan, dan pemilik bengkel bersedia untuk menghentikan produksi kereta kelinci.
"Kemarin kami datangi salah satu bengkel yang memproduksi kereta kelinci, ketika itu menerima penjelasan kami, dan mengaku bisa menghentikan produksi kereta kelinci," katanya.
Meski demikian, kata dia, Dishub Bantul tidak melarang kereta kelinci yang beroperasi di kawasan objek wisata Bantul, karena lingkup destinasi wisata tidak seramai lalu lintas di jalan raya dan cenderung lebih aman.
"Kalau kereta kelinci beroperasi di objek wisata tidak apa-apa, kan lingkupnya hanya terbatas. Tapi kalau sudah beroperasi di jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian, kalau kami lebih ke bengkel-bengkel yang memproduksi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
12 WNI Korban Perdagangan Orang Terjebak di Daerah Konflik Myanmar
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Senin di Bulan November 2024
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 17 November 2024
- Ahli Bendungan Gelar Pertemuan di UGM, Bahas Isu Pangan hingga Energi
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional di Desember 2024, Dukung Kelancaran Libur Natal dan Tahun Baru
- Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement