Advertisement
Buntut Kecelakaan, Dishub Bantul Larang Pengusaha Karoseri dan Bengkel Rakit Kereta Kelinci

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan Bantul memperingatkan kepada semua pengusaha karoseri maupun bengkel umum kendaraan bermotor daerah ini untuk tidak melayani pembuatan, perakitan, dan modifikasi kereta kelinci maupun kereta mini.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengusaha karoseri dan bengkel. Surat yang diterbitkan pada 13 November 2023 itu, selain mendasari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga karena banyak kereta kelinci yang bebas beroperasi di jalan raya.
Advertisement
"Di Kabupaten Bantul ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta mini atau kereta kelinci, salah satunya di wilayah Piyungan," katanya, Selasa (21/11/2023)
Menurut dia, kereta kelinci tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan raya, yang terbukti dengan kejadian kereta kelinci terbalik saat mengangkut puluhan warga di Jalan Gatak-Sumberwatu, Prambanan, Sleman, DIY, pada Minggu (19/11).
"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan, dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar. Dari hal itu kami bersepakat untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemberitahuan ke bengkel yang membuat," katanya.
BACA JUGA: Polres Bantul Bakal Tindak Kereta kelinci dan Mobil Odong Odong di Jalan Raya
Singgih mengatakan, sebagai wujud nyata menjaga keselamatan, Dishub bersama Kepolisian Resor (Polres) telah mendatangi bengkel pembuatan kereta kelinci di Piyungan, dan pemilik bengkel bersedia untuk menghentikan produksi kereta kelinci.
"Kemarin kami datangi salah satu bengkel yang memproduksi kereta kelinci, ketika itu menerima penjelasan kami, dan mengaku bisa menghentikan produksi kereta kelinci," katanya.
Meski demikian, kata dia, Dishub Bantul tidak melarang kereta kelinci yang beroperasi di kawasan objek wisata Bantul, karena lingkup destinasi wisata tidak seramai lalu lintas di jalan raya dan cenderung lebih aman.
"Kalau kereta kelinci beroperasi di objek wisata tidak apa-apa, kan lingkupnya hanya terbatas. Tapi kalau sudah beroperasi di jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian, kalau kami lebih ke bengkel-bengkel yang memproduksi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
Advertisement