Advertisement
Tahu Hakmu, Kenali Perbedaan UMR, UMP, UMK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah se-Indonesia baru saja mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di tiap-tiap daerahnya pada Selasa (21/11/2023). Dari pengumuman tersebut, sebagian orang merasa asing dengan istilah UMP tetapi lebih familier dengan upah minimum regional (UMR) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Lalu apa beda ketiganya?
UMR
Advertisement
UMR secara resmi diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1/1999 tentang Upah Minimum. Â Dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), UMR merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan, atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. UMR pernah berlaku di tingkat II (kabupaten/kota) dan tingkat I (provinsi).
Secara hukum istilah ini tidak lagi digunakan dalam regulasi pengupahan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi No.226/2022. UMR tingkat I diganti dengan istilah UMP sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama UMK.
Namun di kalangan masyarakat awam istilah ini sudah sangat melekat. Dalam kehidupan sehari-hari pun istilah ini sering dilontarkan dalam percakapan sehari-hari dan merasa asing dengan istilah UMP.
Baca Juga:
Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
UMP DIY 2024 Naik Rp144.000, Buruh Desak Gubernur Segera Lakukan Revisi
26 Provinsi Ketok UMP 2024, Kenaikan Tertinggi 7,5%
UMP
UMP merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/kota. Besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan analisis dan perhitungan yang mengambil faktor-faktor seperti kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup minimum.
Biasanya, UMP disahkan gubernur pada akhir November setiap tahunnya. UMP mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.
UMK
UMK merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. UMK diajukan oleh bupati/wali kota, kemudian disahkan oleh gubernur. UMK ditetapkan setelah UMP ditetapkan. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP.
UMK ditetapkan dengan pendekatan UMP, tetapi lebih fokus pada kondisi ekonomi dan kebutuhan di tingkat kabupaten atau kota. Jika sebuah kabupaten atau kota tidak memiliki UMK sendiri, maka yang berlaku adalah UMP provinsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Pemohon PBG Mengalami Kendala, Pemkot Jogja Lakukan Pendampingan
- Mengenang Hamzah, Figur Sederhana yang Memanusiakan Manusia
- Cuaca Mayoritas di Wilayah DIY Hujan Ringan Siang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 25 April 2025, Peredaran Uang Palsu di Jogja hingga SPMB 2025
- Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan
Advertisement
Advertisement