Belum Miliki Ketua Definitif, Layanan di PMI Kota Jogja Tetap Berjalan 24 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PMI Kota Jogja hingga saat ini belum memiliki ketua definitif. Tampuk kepengurusan pun dipegang oleh PMI DIY melalui pemberian mandat kepada Wakil Ketua PMI DIY Irjen Purn Haka Astana M. Widya sebagai penjabat sementara. Meski demikian PMI memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami gangguan.
“Karena adanya gugatan waktu itu, sampai pada akhirnya 16 Januari 2023, ketua terpilih mengundurkan diri. Kemudian 17 Januari PMI DIY melakukan pleno menerima pengunduran diri, kami bertujuh dan staf sementara yangmengelola manajemen PMI Jogja. Kami kerjakan dulu mudah-mudahan kalau sudah selesai semuanya baru akan dilaksanakan musyawarah kota jogja,” kata Pjs Ketua PMI Kota Jogja Irjen Purn Haka Astana kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
Meski sampai saat ini belum memiliki ketua definitif, Haka menegaskan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Pembukaan klinik Pratama PMI Kota Jogja sekitar dua pekan lalu telah menjalani proses akreditasi dan mendapatkan status paripurna. Dari sisi layanan darah tetap mampu melayani antara 3.500 hingga 4.000 kantung darah untuk berbagai jenis golongan.
“Sehingga kami pastikan layanan tetap berjalan dengan baik selama 24 jam, stok darah selalu ada, tetap dikontrol. Bahkan kami mendatangkan unit baru pengelolaan darah agar layanan masyarakat terus bisa meningkat,” katanya.
Adapun krisis organisasi yang terjadi di tubuh PMI Kota Jogja saat ini telah memasuki babak baru. Setelah terjadi persoalan internal hingga berujung gugatan ke pengadilan terkait tidak dilantiknya pengurus baru. Gugatan perdata hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan salah satu sukarelawan PMI Kota Jogja terhadap Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo telah terbit.
Dalam salinannya MA nomor 2344 K/Pdt/2023 menyatakan GBPH Prabukusumo tidak melanggar hukum atas tindakannya tak melantik pengurus PMI Kota Jogja.
“Jadi berdasarkan keputusan MA itu, kami tidak melantik pengurus itu dibenarkan dan tidak melanggar hukum, sudah sesuai dengan UU No/1 Tahun 2018 tentang AD/ART PMI. Karena proses musyawarah kota yang digelar tidak sesuai AD/ART,” kata Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMI DIY Kardi menegaskan dengan adanya putusan dari MA tersebut maka persoalan internal organisasi di tubuh PMI kota Jogja akan segera tuntas. Meski demikian musyawarah kota, baru bisa dilakukan ketika proses yang saat ini masih berjalan telah selesai.
BACA JUGA : PMI DIY Akan Polisikan Pelaku Terkait Utang Rp7,5 M
Mengingat dari hasil pemeriksaan akuntan publik ditemukan adanya tanggungan dari pengurus lama sekitar Rp7 miliar. Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKP DIY, hutang miliaran kepada vendor tersebut baru dibayarkan ketika proses hukum telah selesai. Ia menilai kemelut yang terjadi ini justru berdampak positif terhadap proses untuk menjadikan organisasi PMI menjadi lebih baik lagi ke depan.
“Saat ini sedang dibantu pihak Kejaksaan untuk mengurai ini, tetapi kami tegaskan bahwa PMI Kota Jogja tetap memberikan layanan ke masyarakat dengan baik, bahkan saat ini lebih maksimal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement