Advertisement
Wakil Ketua DPRD GK: Kenaikan Penghasilan Kunker Berlaku di Seluruh Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho memastikan naiknya pendapatan anggota dewan dari kegiatan kunjungan kerja tidak hanya terjadi di Bumi Handayani. Pasalnya, wakil rakyat di seluruh Indonesia juga terjadi hal yang sama.
“Ini dampak dari kebijakan yang dibuat presiden melalui Perpres No.53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional dan ini berlaku nasional, karena daerah lain juga mengalami hal yang sama,” kata Heri, Jumat (24/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Anggota DPRD Gunungkidul Semringah, Aturan Baru Kunker Jadi Tambahan Modal untuk Nyaleg
Dia mengakui dengan adanya aturan baru tentang kunjungan kunker, maka penghasilan mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat. Menurut Heri, Perpres No.53/2023 mengatur tentang mekanisme baru dalam pemberian akomodasi untuk penginapan dan transportasi.
“Modelnya sekarang menggunakan lumpsum alias biaya transportasi dan penginapan diberikan semua,” katanya.
Heri mencontohkan untuk biaya penginapan di Jawa Barat sebesar Rp1,6 juta per malam. Kunjungan biasanya menginap selama dua malam sehingga total yang diberikan sebesar Rp3,2 juta.
“Di sini anggota dewan bisa memilih hotel sesuai keinginan. Missal, habisnya cuman Rp1 juta, maka sisanya menjadi hak anggota DPRD,” katanya.
Baca Juga: Usai Resmikan Bandara Ewer Asmat, Ini Lanjutan Kunker Jokowi di Papua
Mekanisme ini sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No.33/2020. “Kalau dulu dengan model at cost, yang diberikan sesuai dengan pengeluaran riil. Jadi dengan aturan perpres baru ada tambahan penghasilan yang diterima anggota DPRD antara dua hingga tiga kali dari biasanya,” katanya.
Secara pribadi Heri mengakui peraturan baru bisa lebih fleksibel karena penginapan maupun transportasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan. “Jadi intinya bisa bebas memilih. Yang terpenting ada buktinya saat menginap maupun penggunaan moda transportasi saat kunker,” katanya.
Baca Juga: Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPSS, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, aturan baru terkait dengan uang perjalanan dinas dan penginapan. Sesuai dengan Perpres No.53/2023 ada perubahan pembayaran akomodasi saat kunjungan kerja.
Ia menjelaskan pembayaran sekarang menggunakan metode lumpsum, yang berarti komponen perjalanan dinas dan penginapan dibayarkan secara penuh sesuai dengan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ). Adapun pengelolaannya juga diserahkan oleh masing-masing anggota dewan.
“Jadi bisa memilih baik hotel maupun transportasi yang dipergunakan. Kalau ada sisa, maka tetap menjadi hak dari masing-masing anggota,” kata Putro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
- Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement