Advertisement

Promo November

Wakil Ketua DPRD GK: Kenaikan Penghasilan Kunker Berlaku di Seluruh Indonesia

David Kurniawan
Sabtu, 25 November 2023 - 09:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Wakil Ketua DPRD GK: Kenaikan Penghasilan Kunker Berlaku di Seluruh Indonesia Ilusrasi kunjungan kerja. - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho memastikan naiknya pendapatan anggota dewan dari kegiatan kunjungan kerja tidak hanya terjadi di Bumi Handayani. Pasalnya, wakil rakyat di seluruh Indonesia juga terjadi hal yang sama.

“Ini dampak dari kebijakan yang dibuat presiden melalui Perpres No.53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional dan ini berlaku nasional, karena daerah lain juga mengalami hal yang sama,” kata Heri, Jumat (24/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Anggota DPRD Gunungkidul Semringah, Aturan Baru Kunker Jadi Tambahan Modal untuk Nyaleg

Dia mengakui dengan adanya aturan baru tentang kunjungan kunker, maka penghasilan mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat. Menurut Heri, Perpres No.53/2023 mengatur tentang mekanisme baru dalam pemberian akomodasi untuk penginapan dan transportasi.

“Modelnya sekarang menggunakan lumpsum alias biaya transportasi dan penginapan diberikan semua,” katanya.

Heri mencontohkan untuk biaya penginapan di Jawa Barat sebesar Rp1,6 juta per malam. Kunjungan biasanya menginap selama dua malam sehingga total yang diberikan sebesar Rp3,2 juta.

“Di sini anggota dewan bisa memilih hotel sesuai keinginan. Missal, habisnya cuman Rp1 juta, maka sisanya menjadi hak anggota DPRD,” katanya.

Baca Juga: Usai Resmikan Bandara Ewer Asmat, Ini Lanjutan Kunker Jokowi di Papua

Mekanisme ini sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No.33/2020. “Kalau dulu dengan model at cost, yang diberikan sesuai dengan pengeluaran riil. Jadi dengan aturan perpres baru ada tambahan penghasilan yang diterima anggota DPRD antara dua hingga tiga kali dari biasanya,” katanya. 

Secara pribadi Heri mengakui peraturan baru bisa lebih fleksibel karena penginapan maupun transportasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan. “Jadi intinya bisa bebas memilih. Yang terpenting ada buktinya saat menginap maupun penggunaan moda transportasi saat kunker,” katanya.

Baca Juga: Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPSS, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, aturan baru terkait dengan uang perjalanan dinas dan penginapan. Sesuai dengan Perpres No.53/2023 ada perubahan pembayaran akomodasi saat kunjungan kerja.

Ia menjelaskan pembayaran sekarang menggunakan metode lumpsum, yang berarti komponen perjalanan dinas dan penginapan dibayarkan secara penuh sesuai dengan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ). Adapun pengelolaannya juga diserahkan oleh masing-masing anggota dewan.

“Jadi bisa memilih baik hotel maupun transportasi yang dipergunakan. Kalau ada sisa, maka tetap menjadi hak dari masing-masing anggota,” kata Putro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada

News
| Minggu, 24 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement