Advertisement

Masa Kampanye Dimulai, Bupati Sleman Minta ASN Hati-hati Gunakan "Jempol" di Media Sosial

Jumali
Selasa, 28 November 2023 - 15:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Masa Kampanye Dimulai, Bupati Sleman  Minta ASN Hati-hati Gunakan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Masa kampanye telah resmi dimulai pada hari ini, Selasa (28/11/2023).

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sleman diminta untuk bersikap netral, tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu atau aktif memberikan dukungan di media sosial.

Advertisement

"Hari ini tahapan kampanye sudah dimulai. Dan ASN saya ingatkan harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktik," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis.

Bupati Kustini mengatakan selain dilarang mengguggah (posting), membagikan (sharing), berkomentar atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial. ASN juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

"Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan "jempolnya" di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," tegas Kustini.

Baca Juga:

Sekda Bantul Ungkap Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Panglima TNI dan Kapolri Teken Komitmen Netralitas Pemilu 2024

PNS Diawasi Ketat selama Pemilu, Bawaslu Sleman Bentuk Tim Khusus

Aturan ini, ditegaskan Kustini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022, Nomor 800-5474/2022, Nomor 246/2022, Nomor 30/2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah nonpegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," terangnya.

Dilanjutkan Kustini, saksi ringan hingga berat menanti jika ASN terbukti bersikap tidak netral. Mekanismenya bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke BKPP.

"Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja," kata Kustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement