Advertisement
Masa Kampanye Dimulai, Bupati Sleman Minta ASN Hati-hati Gunakan "Jempol" di Media Sosial
![Masa Kampanye Dimulai, Bupati Sleman Minta ASN Hati-hati Gunakan](https://img.harianjogja.com/posts/2023/11/28/1156462/kampanye-pilkada.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Masa kampanye telah resmi dimulai pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sleman diminta untuk bersikap netral, tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu atau aktif memberikan dukungan di media sosial.
Advertisement
"Hari ini tahapan kampanye sudah dimulai. Dan ASN saya ingatkan harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktik," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis.
Bupati Kustini mengatakan selain dilarang mengguggah (posting), membagikan (sharing), berkomentar atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial. ASN juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.
"Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan "jempolnya" di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," tegas Kustini.
Baca Juga:
Sekda Bantul Ungkap Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Panglima TNI dan Kapolri Teken Komitmen Netralitas Pemilu 2024
PNS Diawasi Ketat selama Pemilu, Bawaslu Sleman Bentuk Tim Khusus
Aturan ini, ditegaskan Kustini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022, Nomor 800-5474/2022, Nomor 246/2022, Nomor 30/2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah nonpegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," terangnya.
Dilanjutkan Kustini, saksi ringan hingga berat menanti jika ASN terbukti bersikap tidak netral. Mekanismenya bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke BKPP.
"Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja," kata Kustini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman dan Bantul, Jumat 26 Juli 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement