Advertisement

Pemilu 2024, Sebanyak 3.648 Lokasi di Kulonprogo Dilarang Dipasangi APK

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 28 November 2023 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Pemilu 2024, Sebanyak 3.648 Lokasi di Kulonprogo Dilarang Dipasangi APK Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menegaskan sebanyak 3.648 lokasi menjadi titik larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut mayoritas adalah tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, sampai vihara.

Advertisement

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu mengatakan lokasi larangan tersebut telah disampaikan kepada partai politik utamanya peserta pemilu.

“Di grup partai politik sudah kami share. Tapi nanti sambil berjalan, KPU akan selalu berkomunikasi dengan partai politik,” kata Puja dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Puja menambahkan selain parpol, KPU juga telah bertemu Bawaslu Kulonprogo untuk menyampaikan materi sosialisasi tentang kampanye Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah penguatan kelembagaan panitia pengawas pemilu di Kulonprogo.

Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan terdapat 3.648 lokasi yang menjadi titik larangan pemasangan APK Pemilu 2024. “Kebanyakan tempat ibadah [yang dilarang dipasang APK],” kata Budi.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di dua belas kapanewon. Di Kapanewon Temon ada 284 lokasi; Wates ada 427 lokasi; Panjatan ada 267 lokasi; Galur ada 437 lokasi; Lendah ada 242 lokasi; dan Sentolo ada 400 lokasi.

BACA JUGA: Gunakan Tanah Pelungguh untuk Usaha Pribadi, Dukuh di Bantul Siap Tanggung Jawab

Kemudian di Pengasih ada 353 lokasi dilarang pemasangan APK; Kokap ada 326 lokasi; Nanggulan ada 261 lokasi; Girimulyo ada 196 lokasi; Samigaluh ada 322 lokasi; dan Kalibawang ada 133 lokasi.

Di laih pihak, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kulonprogo No. 129 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur mengenai jarak atau radius pemasangan APK di tempat wisata.

“Tidak diatur tentang radius [pemasangan APK di tempat wisata]. Hanya lokasi-lokasi yang dilarang saja,” kata Hidayatut.

Beberapa tempat wisata di Kulonprogo yang menjadi titik larangan pemasangan APK Pemilu 2024 antara lain di Kalurahan Jangkaran, Temon ada di Wisata Pantai Congot, Mangrove Wanatirta; serta di Krembangan, Panjatan ada di Bumi Perkemahan Goa Kebon dan Wisata Alam Goa Kebon. Selain itu, beberapa ruas jalan yang dilarang antara lain Jalan Perwakilan; Kemiri III; Pengeran Diponegoro Wates; Bhayangkara; Tamtama; dan Suparman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement