Advertisement
Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah DIY untuk 2024, Kamis (30/11/2023).
Dari empat kabupaten dan satu kota UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Jogja dengan nilai Rp2.492.997 atau naik sebesar Rp168.221,49 (7,24%).
Advertisement
Sementara persentase kenaikan terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan sebesar Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041.
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Menurut Beny, UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 92 UU No. 6/2023, kata Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah WNA Naik Kereta Tumbuh 10,69 Persen, Jogja Kunjungan Terbanyak
- Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
- Keluarga Korban Nelayan yang Tenggelam di Bantul Terima Santunan BPJamsostek
Advertisement
Advertisement