Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 30 November 2023 18:17 WIB
Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya

Ilustrasi uang rupiah - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah DIY untuk 2024, Kamis (30/11/2023).

Dari empat kabupaten dan satu kota UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Jogja dengan nilai Rp2.492.997 atau naik sebesar Rp168.221,49 (7,24%). Sementara persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo yang pada tahun depan UMK-nya naik sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.

Sementara persentase kenaikan terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan sebesar Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041.  Sementara wilayah lainnya yakni Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39 serta Bantul naik menjadi Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.

Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY," jelasnya.

BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP

Menurut Beny, UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024. Berdasarkan Pasal 88E UU No. 6/2023, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. "Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," ujarnya. 

Berdasarkan Pasal 92 UU No. 6/2023, kata Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online