Advertisement
Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya
 Ilustrasi uang rupiah / Antara
                Ilustrasi uang rupiah / Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah DIY untuk 2024, Kamis (30/11/2023). 
Dari empat kabupaten dan satu kota UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Jogja dengan nilai Rp2.492.997 atau naik sebesar Rp168.221,49 (7,24%). 
Advertisement
Sementara persentase kenaikan terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan sebesar Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041.  
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Menurut Beny, UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024. 
Berdasarkan Pasal 92 UU No. 6/2023, kata Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




















 
            
