Advertisement

Ratusan Anak di Bawah Umur Terlibat Lakalantas di Bantul, Kepala Disdikpora: Kami Prihatin

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:37 WIB
Sunartono
Ratusan Anak di Bawah Umur Terlibat Lakalantas di Bantul, Kepala Disdikpora: Kami Prihatin Korban kejahatan - kecelakaan / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Sebanyak 265 pengendara kendaraan bermotor di bawah 17 tahun terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Bantul sejak Januari-November 2023. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul pun mengimbau agar orang tua mengawasi penggunaan kendaraan bermotor pada anak yang belum cukup umur. 

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku prihatin banyak anak yang belum cukup umur terlibat terlibat dalam lakalantas. Lakalantas membuat anak yang berusi pelajar harus kehilangan waktunya untuk belajar di kelas. 

Advertisement

BACA JUGA : Kecelakaan Terjadi di JJLS, Libatkan Dump Truck dan Mobil

“Saya sangat prihatin. Ketika anak-anak seharusnya belajar dan beraktivitas bersama dengan teman-temannya di kelas dan di sekolah, terpaksa harus beristirahat dan dirawat di Rumah Sakit [RS],” ujarnya melalui telepon, Jumat (8/12/2023). 

Dia menyayangkan anak-anak diperbolehkan menggunakan kendaraan sendiri. Dalam rentang usia di bawah 17 tahun masih belum matang secara psikologis, emosional dan sebagian besar belum dapat mengendalikan diri. 

“Secara teknis kemampuan, sebenarnya anak usia SMP misalnya  juga masih sangat kurang [pengendalian diri], baru sekadar bisa naik motor. Mereka belum punya ketangguhan, bahkan yang dominan malah egonya. [Pengendara di bawah 17 tahun] Kurang bisa toleransi, menghormati pengguna jalan lain,” imbuhnya. 

Ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan penggunaan kendaraan bermotor pada anak di bawah 17 tahun. Sehingga dapat menekan angka lakalantas. 

“Harapan kami orang tua juga jangan menegakan [tega, mengizinkan] anaknya yang masih usia SMP [dibawah 17 tahun] bersekolah dengan naik motor sendiri. Lebih baik diantar oleh orang tua atau kakaknya yang sudah dewasa dan memiliki Surat Izin Mengemudi [SIM],” imbuhnya. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan Polres Bantul terus berupaya meminimalisasi angka kematian akibat lakalantas di Bantul dengan meluncurkan berbagai program, antara lain melakukan patroli dan operasi secara rutin. ”Keselamatan [berkendara] itu yang utama dan pertama, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” katanya. 

BACA JUGA : Dua Pekan, 2 Pengendara Meninggal Dunia karena Lakalantas di DIY, Kerugian Capai Rp107 juta

Selain itu, mendorong peran masyarakat untuk turut membantu menekan angka kecelakaan di jalan dengan mengedepankan keamanan berkendara dan mematuhi peraturan rambu lalu lintas. 

Diketahui dalam Pasal 281 UU No, 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan harus memiliki SIM. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Sementara batas usia untuk memperoleh SIM yaitu minimal 17 tahun. Sehingga anak di bawah 17 tahun belum dapat memiliki SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement