Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Sejumlah APK terpasang di ruas jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon, Sabtu (9/12/2023). / Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Memasuki masa kampanye, partai politik (parpol) dan para peserta pemilu 2024 beramai-ramai memasang alat peraga kampanye (APK). Pemkab Bantul memastikan APK tidak perlu izin seperti reklame pada umumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Bantul, Annihayah, menjelaskan pemasangan APK tidak perlu izin seperti prosedur izin reklame pada umumnya karena sudah diatur menggunakan regulasi khusus.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No. 68/2023 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati. “Sudah diatur di Perbup tersebut pemasangannya,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Dengan adanya perbup tersebut, maka ia memastikan pemasangan APK tidak perlu menggunakan prosedur perizinan reklame, asalkan sudah sesuai dengan ketentuan. “Tidak [perizina], dipasang saja sesuai ketentuan di Perbup dengan rambu-rambu yang harus dipatuhi,” katanya.
Dalam perbup tersebut diatur berbagai ketentuan APK dan bahan kampanye, selah satunya soal ukuran APK. APK baliho paling besar 4x7 meter; billboard atau Videotron maksimal 4x8 meter spanduk paling besar 1,5x7 meter; dan umbul-umbul paling besar 1,15x5 meter.
BACA JUGA: Izin Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan di Sleman Harus Diterapkan Adil
Diatur pula lokasi dan tata cara pemasangan APK. Terkait dengan reklame umum, pemasangan APK tidak diperbolehkan menutup reklame atau media informasi yang sudah berizin. “Di situ sudah ada ketentuan ukuran yang diperbolehkan dan sebagainya,” ungkapnya.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan semua APK di Bantul memang tidak berizin. “APK yang masif dipasang ini tidak ada satu pun yang izin apalagi membayar pajak. Kalau semua harus kami tertibkan tentu malah menjadi gaduh,” katanya.
Meski demikian ia menegaskan sudah ada aturan khusus terkait pemasangan APK, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun Perbup Bantul No. 68/2023 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Mekanismenya sudah clear di Bantul. Pengawasnya dari Bawaslu atau Panwascam, nanti merekomendasi ke KPU, KPU meneruskan ke bupati. Kami hanya memfasilitasi personel dan sarpras untuk penertiban. Personel yang ditugaskan dari Satpol PP,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Cara menyimpan daging kurban agar tahan hingga 3 bulan. Hindari kesalahan umum seperti mencuci sebelum disimpan.
Sapi kurban Presiden Prabowo seberat 930 kg disembelih di Masjid Raya Klaten dengan teknik gesper, proses cepat dan minim stres.
Rupiah tembus Rp17.800 per dolar AS, Menkeu pastikan APBN tetap aman dan pemerintah siapkan langkah penguatan.
Prancis pertimbangkan gugatan hukum terhadap Israel usai insiden kekerasan terhadap aktivis flotilla bantuan Gaza.
Kemendikdasmen kucurkan Rp2 miliar bangun SD Muhammadiyah 2 Sorong yang rawan banjir, perkuat pendidikan di wilayah 3T.