Advertisement
Sudah Diatur Perbup, Pemasangan APK di Bantul Tak Perlu Izin Reklame

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Memasuki masa kampanye, partai politik (parpol) dan para peserta pemilu 2024 beramai-ramai memasang alat peraga kampanye (APK). Pemkab Bantul memastikan APK tidak perlu izin seperti reklame pada umumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Bantul, Annihayah, menjelaskan pemasangan APK tidak perlu izin seperti prosedur izin reklame pada umumnya karena sudah diatur menggunakan regulasi khusus.
Advertisement
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No. 68/2023 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati. “Sudah diatur di Perbup tersebut pemasangannya,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Dengan adanya perbup tersebut, maka ia memastikan pemasangan APK tidak perlu menggunakan prosedur perizinan reklame, asalkan sudah sesuai dengan ketentuan. “Tidak [perizina], dipasang saja sesuai ketentuan di Perbup dengan rambu-rambu yang harus dipatuhi,” katanya.
Dalam perbup tersebut diatur berbagai ketentuan APK dan bahan kampanye, selah satunya soal ukuran APK. APK baliho paling besar 4x7 meter; billboard atau Videotron maksimal 4x8 meter spanduk paling besar 1,5x7 meter; dan umbul-umbul paling besar 1,15x5 meter.
BACA JUGA: Izin Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan di Sleman Harus Diterapkan Adil
Diatur pula lokasi dan tata cara pemasangan APK. Terkait dengan reklame umum, pemasangan APK tidak diperbolehkan menutup reklame atau media informasi yang sudah berizin. “Di situ sudah ada ketentuan ukuran yang diperbolehkan dan sebagainya,” ungkapnya.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan semua APK di Bantul memang tidak berizin. “APK yang masif dipasang ini tidak ada satu pun yang izin apalagi membayar pajak. Kalau semua harus kami tertibkan tentu malah menjadi gaduh,” katanya.
Meski demikian ia menegaskan sudah ada aturan khusus terkait pemasangan APK, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun Perbup Bantul No. 68/2023 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Mekanismenya sudah clear di Bantul. Pengawasnya dari Bawaslu atau Panwascam, nanti merekomendasi ke KPU, KPU meneruskan ke bupati. Kami hanya memfasilitasi personel dan sarpras untuk penertiban. Personel yang ditugaskan dari Satpol PP,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement