Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Polresta Jogja merilis kasus tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp 58,5 juta di Mapolresta Jogja, Senin (11/12) - Harianjogja/ Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, GONDOMANAN—Nasib sial dialami oleh seorang warga Lampung. Siapa sangka, niatnya untuk sembuh dari suatu penyakit dengan mencari pengobatan tradisional, justru membuatnya merugi hingga Rp58,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan awalnya korban yang tengah sakit ini mencari pengobatan melalui sosial media Facebook. Lalu, korban menemukan sebuah akun bernama Agus Darsono yang dimainkan oleh Raden Adi Berlian alias Pak Haji. Lewat akun itu, pelaku menawarkan dan mengiklankan pengobatan secara spiritual. Korban merasa tertarik, selanjutnya melakukan komunikasi melalui akun tersebut.
"Atas percakapan tersebut, korban merasa percaya. Selanjutnya korban diminta biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 via transfer," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: Cegah Nuthuk Tarif Parkir, Dishub Sleman Minta Warga Bayar Pakai Uang Pas
Seusai korban terkena perangkap, pelaku lantas kembali meminta uang sebesar Rp4 juta. Alasannya untuk pembayaran pengobatan. Seolah tak habis akal, pelaku menyampaikan korban punya aura rezeki yang tertutup oleh sosok hitam besar.
Ini dipercaya bisa menghalangi korban dalam mendapatkan rezeki. Selanjutnya, korban lagi-lagi dimintai uang sebesar Rp3,5 juta untuk dibukakan aura sosok hitam besar karangan Pak Haji itu. Tak lama, korban mengeluh pada pelaku soal masalah finansial. Tak mau menyiakan kesempatan, pelaku berjanji pada korban bisa menyelesaikan masalah itu jika korban membayar uang asmak sebesar Rp40 juta. Uang itu nantinya akan dilipatgandakan.
"Proses ritual harus datang ke tempat pelaku di Jogja. Kemudian waktu itu korban harus datang sendiri dan dijanjikan uang Rp40 juta itu menjadi Rp2,6 miliar," katanya.
Selama perjalanan ke Jogja, korban diminta untuk diminta untuk terus berdoa sembari menutup mata. Saat bertemu pelaku, korban lantas menyerahkan uang Rp40 juta. Ditambah korban diminta untuk membeli minyak dan dupa sebesar Rp2 juta. Korban juga diminta mebaca salawat nariyah sebanyak 4.444 kali agar uangnya bisa berlipat ganda menjadi Rp2,6 miliar.
"Di rumah (korban), diminta untuk menyiapkan almari untuk menyimpan uang tersebut. Ketika korban bisa melakukannya ritualnya, langsung berada di lemari tersebut yang sudah dipersiapkan. Itu kata pelaku," ujarnya.
Korban ternyata tak mampu melakukan ritual karena harus membaca salawat sebanyak 4.444 kali. Kemudian, korban laporan kepada pelaku melalui WA. Selanjutnya, pelaku berjanji bisa mengambil alih salawat nariyah itu yang dilakukan pelaku bersama para santri. Korban lalu dimintai uang lagi sebesar Rp7 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp58,5 juta.
"Itu semua hanya karang perkataan bohong yang dilakukan pelaku. Modusnya pelaku mengaku mempunyai pengobatan spiritual, menggunakan nama palsu dan dapat menyembuhkan penyakit serta menggandakan uang," ungkap Probo.
Seusai mendapat laporan, jajaran Polresta Jogja langsung melakukan pelacakan. Pelaku yang merupakan warga asli Cianjur ini diamankan di rumah kosnya di wilayah Sewon, Bantul. Pelaku lantas dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
KY meloloskan 42 kandidat hakim MA 2026 ke tahap kesehatan dan kepribadian. Publik diminta ikut mengawasi rekam jejak peserta.
Kemenag Sleman memetakan 1.039 lokasi Salat Iduladha 2026. Ngemplak terbanyak, Moyudan jadi wilayah dengan jemaah terpadat.
Bank Jateng dukung Rakernas ADPLK 2026 untuk memperkuat industri DPLK yang modern, inovatif, dan berintegritas.
Sapi kurban Presiden Prabowo dikirim ke Pulau Laut Natuna lewat perjalanan laut penuh tantangan demi warga perbatasan Indonesia.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.