Advertisement

Parpol Malas Ajukan Izin Pemasangan APK, Padahal Tak Ditarik Pajak

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 12 Desember 2023 - 06:37 WIB
Sunartono
Parpol Malas Ajukan Izin Pemasangan APK, Padahal Tak Ditarik Pajak Bendera partai politik peserta pemilu / doc

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo mengatakan reklame yang menjadi alat peraga kampanye (APK) tidak ditarik pajak. Meski demikian belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan izin pemasangan reklame APK.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan reklame yang difungsikan sebagai alat peraga kampanye tidak menjadi objek pajak.

Advertisement

“Kalau APK di UU HKPD [Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah] memang bebas pajak reklame,” kata Chris dihubungi, (11/12/2023).

BACA JUGA : Sudah Diatur Perbup, Pemasangan APK di Bantul Tak Perlu Izin Reklame

Penata Perijinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo, Nanik Triani mengatakan meski tak ditarik pajak namun perlu adanya perizinan pemasangan APK. 

“Perlu izin. Tapi kalau dari DPMPTSP itu kami selaku OPD pelaksana untuk perizinan. Kami akan memproses jika sudah mendapat [Surat Ketetapan Pajak Daerah] SKPD dari BKAD,” kata Nanik.

Sampai saat ini, kata dia tidak ada partai politik peserta pemilu yang mengurus perizinan pemasangan APK. Padahal masa kampanye sudah berlangsung selama dua pekan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Agus Suprihanta mengatakan Satpol PP akan melakukan penertiban setelah mendapat laporan dari Bawaslu.

“Terkait penertiban, ini kan dalam tahapan kampanye. Jadi Bawaslu ranahnya. Memang kami yang melaksanakan penertiban, tapi nunggu Bawaslu dulu,” kata Agus.

Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto mengatakan aturan perizinan yang berasal dari Pemkab Kulonprogo maka penertiban juga dilakukan oleh Pemkab.

“Meski letak APK di lokasi yang diizinkan tapi karena belum ada izin menurut mereka ya kami serahkan ke Satpol PP,” kata Marwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:02 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement