Begini Sejarah Penetapan Hari Jadi Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab serius merubah hari jadi Gunungkidul. Didalam kajian yang telah dilakukan ditemukan bukti sejarang tentang pendirian kabupaten terluas di DIY ini.
Kepala Kundha Kabudayan atau Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, penetapan hari jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain melalui kajian akademisi yang mengacu pada bukti dan fakta Sejarah, juga harus melalui penetapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Ia mencontohkan, penetapan hari jadi yang selama ini diperingati setiap 27 Mei ada mekanisme perundang-undangan yang dilalui. Pada awalnya, lanjut Mantara, penetapan melalui Surat Putusan Bupati No:70/188.45/6/1985 tentang Penetapan Hari Tanggal Bulan dan Tahun Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul.
Keputusan ini ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul saat itu, Sosro Hadiningrat tertanggal 14 Juni 1985. Ada tiga poin penting dalam peraturan ini menyangkut tentang pendirian kabupaten.
Di dictum pertama menetapkan tentang pendirian kabupaten yang ditetapkan pada Jumat Legi pada 27 Mei 1931. Adapun dictum kedua mengatur tentang potensi perubahan hari jadi yang telah ditetapkan.
“Dari penelusuran kami SK ini mendahului peraturan daerah [perda]. Sebab pada 10 Juli 1990 ditetapkan Perda No.3/1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul,” katanya, Kamis (14/12/2023).
BACA JUGA: Perubahan Hari Jadi Gunungkidul Akan Disahkan Melalui Perda
Mantara menjelaskan, isi dari perda tidak berbeda jauh dengan ketentuan yang tercantum dalam SK Bupati No:75/188.45/6/1985. Perda yang telah ditandangani oleh ketua DPRD dan Bupati Gunungkidul saat itu, Soebekti Soenarko menerangkan di pasal 1 tentang hari jadi kabupaten pada 27 Mei 1831.
“Perda memang masih berupa tulisan tangan. Tapi, tetap menjadi acuan khususnya untuk merubah tentang hari jadi,” katanya.
Menurut dia, ada rencana merubah hari jadi dari 27 Mei ke 4 Oktober. Hal ini mengacu pada peristiwa penandantanganan Perjanjian Klaten. Perjanjian pertama kali ditandatangani di Surakarta pada 1 Oktober 1830, yang selanjutnya ditandatangani lagi di Kota Jogja pada 4 Oktober 1830.
“Di perjanjian Klaten menyebut Gunungkidul masuk wilayah Kraton Yogyakarta. Inilah yang menjadi satu dasar penetapan hari jadi kabupaten dengan versi berbeda dengan yang biasanya,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan yang ada maka, proses perubahan tidak hanya diputuskan melalui SK bupati, melainkan akan disahkan lewat perda. Adapun prosesnya sudah masuk program pembentukan peraturan daerah prioritas di 2024.
“Materinya sudah ada dan tinggal dimasukan ke naskah akademik untuk raperda. Kami optimistis di tahun depan perda juga sudah jadi,” katanya.
Ketua Propemperda DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, pada awalnya hanya akan membahas sepuluh raperda baru di 2024. Namun hasil evaluasi Gubernur DIY tentang APBD 2024 meminta ada tambahan raperda yang dibahas.
“Tambah dua. Satu di antaranya adalah Perda tentang Hari Jadi Gunungkidul dan akan dibahas tahun depan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement