Advertisement

Disdukcapil Bantul Sebut 30 Ribu Warga Sudah Aktivasi KTP Digital

Newswire
Sabtu, 16 Desember 2023 - 22:17 WIB
Ujang Hasanudin
Disdukcapil Bantul Sebut 30 Ribu Warga Sudah Aktivasi KTP Digital Kepala Disducapil Bantul Bambang Purwadi. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menyebut 30 ribu warga daerah ini telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau kartu tanda penduduk (KTP) digital.

"Untuk format baru identitas kependudukan ini di Bantul sekarang ini sudah bergerak mencapai 30 ribu warga Bantul sudah instal KTP digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Sabtu (!6/12/2023)

Advertisement

Meski demikian, kata dia, capaian aktivasi KTP digital tersebut baru masih jauh dari target 240 ribuan warga Bantul. Penduduk yang wajib aktivasi IKD itu dihitung berdasarkan 25 persen dari jumlah penduduk Bantul yang 968.237 jiwa per Juli 2023.

"IKD diwajibkan bagi warga yang punya handphone (telepon genggam) berbasis Android, problemnya adalah warga Bantul yang tidak punya handphone, kalaupun pun punya ada yang tidak spesifikasi Android. Jadi hitungan baku 25 persen dari jumlah penduduk Bantul yang hampir satu juta jiwa," katanya.

Dia mengatakan kegiatan aktivasi KTP digital di Bantul sesuai arahan pemerintah pusat telah digencarkan sejak awal 2023, yang secara bertahap dimulai dari aparatur sipil negara (ASN), instansi vertikal seperti kepolisian dan kodim.

"Untuk ASN di Bantul sebagian besar sudah aktivasi IKD, dan ini terus dilakukan bertahap, dan sekarang kita gencar sosialisasi dengan bergerak ke kelurahan-kelurahan, bahkan di setiap event (kegiatan) yang digelar pemerintah kita juga gencar sosialisasi IKD," katanya.

BACA JUGA: Bantul Punya Stok 6.200 Blangko KTP-El Cukup Sampai Akhir Tahun

Dia mengatakan aktivasi IKD terbilang mudah, pada awalnya dilakukan dengan menggunakan Android, di mana setelah masuk aplikasi yang diunduh, yang bersangkutan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat email aktif.

"Tetapi nanti kalau swafoto setelah ketemu petugas untuk pindai wajahnya, sehingga tetap harus didampingi dengan petugas Dinas Dukcapil, petugas sudah kita tugasi, karena tidak semua pegawai itu punya kompetensi, jadi tetap ke kantor untuk scan barcode-nya (pindai kode batang)," katanya.

Dia juga mengatakan dengan telah melakukan aktivasi IKD, maka terdapat beberapa keuntungan, di antaranya untuk memastikan data akurat, karena kalau ada perubahan data di elemen keluarga otomatis data digital berubah.

"Kemudian di situ juga ada KK (Kartu Keluarga) digital, termasuk anggota keluarga, kemudian ini juga ada pemanfaatan dengan dokumen yang lain, karena terkoneksi dengan misalnya kartu BPJS dan NPWP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement