Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
APK Caleg DPRD Kota Jogja berlatar gambar Prabowo-Gibran dirusak di beberapa lokasi, Rabu (20/12/2023)./ist Krisma
Harianjogja.com, JOGJA–Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi di Kota Jogja, menimpa salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Jogja. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menyebut perusakan APK tersebut bisa diproses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan masuk ranah pidana pemilu.
APK yang menjadi korban perusakan tersebut milik caleg dari Partai Gerindra, Krisma Eka Putra, dengan APK jenis banner, yang berlokasi di jalan Bantul, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron dan jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan. Selain tampak foto caleg, APK yang dirusak tersebut juga bergambar Prabowo-Gibran. Sebagaimana diketahui beberapa caleg Gerindra turut menampilkan foto Prabowo Gibran pada APK masing-masing.
BACA JUGA : Warga Diingatkan Tidak Copot APK Sembarangan, Bisa Dipidana
Krisma mengatakan beberapa banner diketahui telah disobek dan dicopot. Menanggapi hal ini, menurutnya sudah biasa. “Iya benar [APK miliknya dirusak]. Siapa pun yang merusak, sebanyak apa pun yang sudah dan akan dirusak, bagi kami tidak masalah, nama kami sudah ada di hati rakyat,” katanya, Kamis (21/12/2023).
APK yang dirusak tersebut menurutnya jumlahnya cukup banyak. Namun ia belum memutuskan apakah akan melaporkan perusakan APK ini ke Bawaslu Kota Jogja atau tidak. “Masih kami pertimbangkan,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menuturkan jika menemukan perusakan APK, peserta pemilu bisa melapor ke Bawaslu Kota Jogja, untuk ditindaklanjuti. “Bisa lewat panwascam. Kalau memenuhi syarat materiil formil akan kita kaji,” katanya.
Syarat formil dan materiil ini diantaranya ada pelapor, terlapor, saksi, kronologi dan sebagainya. Untuk pelanggaran perusakan APK, menurutnya sudah masuk dalam pidana pemilu. “Diatur dalam Undang Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu juga,” paparnya.
BACA JUGA : Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Ditertibkan
Perusakan APK di Kota Jogja untuk pemilu 2024 ini menurutnya sudah terjadi beberapa kali, walau tidak semuanya dilaporkan. “Yang dilaporkan baru satu, perusakan bendera PDIP di Terban. Cuma tidak bisa melanjutkan ke Gakkumdu karena itu masuknya atribut, bukan APK. Kami sarankan lapor ke kepolisian terkait pidana umum,” ungkapnya.
Beberapa perusakan APK sampai saat ini belum dilaporkan seperti yang terjadi di wilayah Ngampilan dan Wirobrajan, dengan pihak yang jadi korban berbeda-beda. “Yang di Ngampilan spanduk dukungan Prabowo-Gibran, yang di Wirobrajan dukungan Ganjar-Mahfud,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini tersedia dari pagi hingga malam, rute langsung Tugu ke YIA tanpa transit.
BMKG mengungkap pengaruh MJO yang memicu cuaca panas, gerah, lalu hujan lebat mendadak di berbagai wilayah Indonesia.
Presiden Prabowo menyerahkan simbolis pesawat Rafale, Falcon 8X, dan A400M kepada TNI AU di Halim Perdanakusuma.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Tanggal 18 Mei memperingati Hari Kearsipan Nasional, Hari Museum Internasional, Hari Vaksin AIDS Sedunia, hingga Hari Biola Sedunia.