APK Caleg Gerindra Bergambar Prabowo-Gibran di Kota Jogja Dirusak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi di Kota Jogja, menimpa salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Jogja. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menyebut perusakan APK tersebut bisa diproses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan masuk ranah pidana pemilu.
APK yang menjadi korban perusakan tersebut milik caleg dari Partai Gerindra, Krisma Eka Putra, dengan APK jenis banner, yang berlokasi di jalan Bantul, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron dan jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan. Selain tampak foto caleg, APK yang dirusak tersebut juga bergambar Prabowo-Gibran. Sebagaimana diketahui beberapa caleg Gerindra turut menampilkan foto Prabowo Gibran pada APK masing-masing.
Advertisement
BACA JUGA : Warga Diingatkan Tidak Copot APK Sembarangan, Bisa Dipidana
Krisma mengatakan beberapa banner diketahui telah disobek dan dicopot. Menanggapi hal ini, menurutnya sudah biasa. “Iya benar [APK miliknya dirusak]. Siapa pun yang merusak, sebanyak apa pun yang sudah dan akan dirusak, bagi kami tidak masalah, nama kami sudah ada di hati rakyat,” katanya, Kamis (21/12/2023).
APK yang dirusak tersebut menurutnya jumlahnya cukup banyak. Namun ia belum memutuskan apakah akan melaporkan perusakan APK ini ke Bawaslu Kota Jogja atau tidak. “Masih kami pertimbangkan,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menuturkan jika menemukan perusakan APK, peserta pemilu bisa melapor ke Bawaslu Kota Jogja, untuk ditindaklanjuti. “Bisa lewat panwascam. Kalau memenuhi syarat materiil formil akan kita kaji,” katanya.
Syarat formil dan materiil ini diantaranya ada pelapor, terlapor, saksi, kronologi dan sebagainya. Untuk pelanggaran perusakan APK, menurutnya sudah masuk dalam pidana pemilu. “Diatur dalam Undang Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu juga,” paparnya.
BACA JUGA : Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Ditertibkan
Perusakan APK di Kota Jogja untuk pemilu 2024 ini menurutnya sudah terjadi beberapa kali, walau tidak semuanya dilaporkan. “Yang dilaporkan baru satu, perusakan bendera PDIP di Terban. Cuma tidak bisa melanjutkan ke Gakkumdu karena itu masuknya atribut, bukan APK. Kami sarankan lapor ke kepolisian terkait pidana umum,” ungkapnya.
Beberapa perusakan APK sampai saat ini belum dilaporkan seperti yang terjadi di wilayah Ngampilan dan Wirobrajan, dengan pihak yang jadi korban berbeda-beda. “Yang di Ngampilan spanduk dukungan Prabowo-Gibran, yang di Wirobrajan dukungan Ganjar-Mahfud,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement