Advertisement

PS HW UMY Minta Asprov PSSI DIY Investigasi Wasit yang Pimpin Final Liga 3

Jumali
Jum'at, 29 Desember 2023 - 21:37 WIB
Jumali
PS HW UMY Minta Asprov PSSI DIY Investigasi Wasit yang Pimpin Final Liga 3

Advertisement

PS HW UMY Minta Asprov PSSI DIY Investigasi Wasit yang Pimpin Final Liga 3 DIY

Harianjogja.com, BANTUL—Kontestan Liga 3 DIY, PS Hizbul Wathan (PSHW) UMY meminta kepada Asprov PSSI DIY menginvestigasi pertandingan Liga 3 DIY, yang digelar di Stadion Sultan Agung pada Selasa (26/12/2023).

Advertisement

Sebab, kepemimpinan wasit Irfan Wahyu Wijanarko pada laga final antara PS HW melawan Persiba Bantul itu dinilai banyak merugikan PS HW UMY.

Oleh karena itu, Manajer PSHW UMY, Filosa Gita Sukmono mengaku telah mengirimkan surat kepada Asprov PSSI DIY untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi terhadap Irfan Wahyu Wijanarko, wasit yang memimpin jalannya Liga 3 DIY.

Dalam surat tersebut juga diungkapkan jika perangkat wasit dinilai tidak berlaku adil sebagaimana mestinya. Banyak keputusan dari wasit yang merugikan tim PS HW UMY. Ketidakadilan dari keputusan wasit tersebut terlihat adalah pemberian hukuman pinalti kedua untuk PSHW UMY, pada menit ke-84.

Padahal berdasarkan, kode disiplin PSSI 2023 Pasal 75 ayat 3 yang berbunyi dalam kondisi dan situasi tertentu. Di mana wasit tidak menegakkan laws of the games, komite pelanggaran PSSI dapat memberikan sanksi disiplin, sesuai dengan Pasal 8 kode disiplin PSSI. Untuk yang dialami oleh PSHW UMY, Filosa mengungkapkan, bisa digunakan pasal 1 kode disiplin PSSI tahun 2023.

"Sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan laws of games, berlangsung fair, respect dan sportif," katanya.

Selain mengirimkan surat, menurut Filosa, PS HW UMY juga melampirkan bukti berupa rekaman pertandingan dan berita media massa. Ini sesuai Pasal 97 ayat 3 kode disiplin PSSI 2023. Oleh karena itu pihaknya tidak hanya meminta Asprov PSSI DIY menginvestigasi keputusan-keputusan wasit dan memberikan sanksi terhadap wasit yang memimpin jalannya laga final jika ditemukan pelanggaran, akan tetapi juga mengoreksi kesalahan dari keputusan wasit.

"Ini mengacu kepada ketentuan Pasal 78 kode disiplin PSSI 2023 tentang kewenangan khusus komite disiplin PSSI," papar Filosa.

Presiden Klub PS HW UMY, Prof. Achmad Nurmandi mengaku kecewa dengan jalannya laga final. Sebab, timnya sudah tampil optimal dan di menit terakhir justru mendapatkan hukuman penalti. Akibatnya, laga yang mempertemukan PS HW dengan Persiba itu diteruskan dengan adu penalti.

"Padahal, mereka sudah latihan dengan keras. Tiba-tiba mungkin dalam tanda petik dikerjain. Bisa dibayangkan kan, mental mereka nantinya," papar Achmad.

Belum Terima Surat

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asprov PSSI DIY Dessy Arfianto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pengajuan surat permohonan investigasi dari PS HW UMY. Alasannya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.

"Kami belum menerima surat apapun. Tapi seandainya nanti ada surat masuk maka semuanya akan kami bahas," kata Dessy.

Sebagaimana diketahuiPersiba Bantul keluar sebagai pemenang setelah sukses mengandaskan PS HW UMY dalam gelaran final Liga 3 DIY yang digelar di Stadion Sultan Agung pada Selasa (26/12/2023). Kemenangan Laskar Sultan Agung itu sekaligus mengantarkan mereka ke Liga 3 putaran nasional pada tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Atasi Harga Ayam Hidup, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri

News
| Kamis, 19 Juni 2025, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement