Advertisement
Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta, Begini Respons Pemkab Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul angkat bicara terkait gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan.
Perkara itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bantul beberapa waktu lalu yang diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati. Mbah Tupon dalam perkara itu jadi turut tergugat tiga lantaran tanah yang disengketakan merupakan miliknya.
Advertisement
BACA JUGA: Polemik Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan itu adalah hak hukum setiap warga negara, tetapi secara substansi gugatan tersebut dinilai tak masuk akal.
"Ya silakan saja, itu hak. Namun kita tahu siapa yang terdzolimi dan siapa yang menipu. Justru orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak logis. Tapi tidak apa-apa, nanti pengadilan yang membuktikan," kata Halim, Rabu (18/6/2025).
Halim menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa posisi Mbah Tupon sebagai korban sudah sangat jelas. Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga hak atas tanah Mbah Tupon benar-benar kembali ke tangan yang semestinya.
Di sisi lain, Halim juga memastikan bahwa pihaknya terus mendukung penyelesaian kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Ia memastikan bahwa Pemkab telah memfasilitasi upaya hukum dan pendampingan terhadap korban, termasuk penyediaan kuasa hukum dan tempat pertemuan tim advokat.
"Secara prinsip, pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menyelesaikan kasus ini. Kami juga memfasilitasi rapat-rapat tim hukum Mbah Tupon di kantor bupati, termasuk lawyer yang disediakan oleh Pemkab maupun yang secara pribadi menawarkan bantuan," jelasnya.
Halim menambahkan, langkah hukum telah menunjukkan perkembangan signifikan. Para tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka juga telah disita oleh Polda DIY dan diblokir oleh BPN.
"Penguasaan sertifikat oleh pihak atas nama Indah Fatmawati sudah tidak berlaku. BPN sudah membatalkan alih kepemilikan. Secara hukum, sertifikat sah milik Mbah Tupon," ujarnya.
Namun, Halim menekankan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan eksekusi atas sertifikat tersebut. Proses pengembalian tetap harus menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri. "Kami menghargai kerja-kerja APH. Kalau sudah proses hukum, ya APH, lembaga yudikatif, bukan eksekutif. Saya kan enggak bisa mengeksekusi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon, korban mafia tanah digugat oleh pihak pembeli tanahnya dalam perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, penggugat menggugat Mbah Tupon sebesar Rp500 juta.
Kuasa hukum mbah Tupon Sigit Fajar Rahman, menyampaikan gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
“Yang jelas dari pak Madi melakukan gugatan kepada Mbah Tupon. Mbah Tupon jadi tergugat ketiga, gugatan itu hanya pengembalian kerugian aja. Dalam gugatannya kemarin sekitar Rp500 juta," kata Sigit kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- HUT Bhayangkara, Polda DIY Gelar Layanan Kesehatan Gratis
- Bank Sampah Berseri 35 Bumijo Berdayakan Warga untuk Membuat Produk Kreasi
- Tren Kejadian Kebakaran di Sleman Meningkat dalam 5 Tahun Terakhir
- Pembahasan Raperda Pertambangan Belum Libatkan Masyarakat
- KA Bandara Akan Gelar Event Olahraga Lari di Jogja, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement