Kasus Leptospirosis di Bantul Capai 123 Orang, Enam Meninggal Dunia
Kasus leptospirosis di Bantul capai 123 hingga Mei 2026, enam pasien meninggal akibat terlambat ditangani.
Petugas Sat Pol PP Bantul saat menertibkan gelandangan dan pengemis yang kerap beraktivitas di kawasan ziarah Parangkusumo, Kamis (9/4/2026). Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pengemis di kawasan wisata ziarah yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Makam Maulana Mahribi Mancingan dan Pendopo Cempuri Parangkusumo.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Rujito, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, khususnya di kawasan wisata religi yang ramai dikunjungi peziarah.
"Dalam kegiatan ini kami berkolaborasi dengan Satpol PP DIY Bidang Bantas. Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan aturan di lapangan," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pengemis dan Musafir Didata
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang pengemis berinisial SGM, 55, warga Sriharjo, Imogiri, di kawasan Makam Maulana Mahribi Mancingan.
Petugas kemudian melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi terkait larangan aktivitas meminta-minta di area wisata ziarah.
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia tidak mengulangi perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan," kata Rujito.
Sementara itu, di Pendopo Cempuri Parangkusumo, petugas mendapati sekitar enam orang musafir atau gelandangan. Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak menetap maupun bermalam di lokasi tersebut.
Selain itu, para musafir juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas meminta-minta serta turut menjaga ketertiban kawasan. Setelah pembinaan, mereka sepakat meninggalkan lokasi dan menandatangani surat pernyataan.
Penegakan Perda Berlanjut
Rujito menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pihaknya memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama di kawasan wisata dan tempat ziarah.
"Kami akan terus melakukan pemantauan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus leptospirosis di Bantul capai 123 hingga Mei 2026, enam pasien meninggal akibat terlambat ditangani.
Polisi mengungkap motif pembacokan petugas TPR Parangtritis di Bantul. Dua pelaku nekat menyerang korban karena menduga alat pancing mereka hilang.
Timnas Iran meminta FIFA mengizinkan pemain mengenakan ban lengan hitam saat melawan Mesir di Piala Dunia 2026 yang bertepatan dengan Hari Asyura.
Pemkot Pekalongan mengimbau warga aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. DPMPPA membuka layanan pengaduan 24 jam dan menyediakan rumah.
WhatsApp kena serangan spyware NSO Group. Meta tuding langgar putusan pengadilan AS. Aktifkan Strict Account Settings untuk lindungi akun Anda.
Selain akses mudah, SatuSatu menawarkan berbagai layanan lengkap yang memudahkan Anda mengeksplorasi Jogja tanpa ribet. Anda bisa pesan tiket masuk ke berbagai