Advertisement
Segini Potensi PBB yang Hilang Akibat Program Bebas Pajak Sawah Produktif di Bantul
Petani memanen padi di sawah yang berada di Dusun Jalakan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Selasa (16/4/2024). - Harian Jogja/Arief Junianto
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lebih dari 12.000 hektare lahan pertanian produktif pada tahun 2026. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya mencegah alih fungsi lahan, meringankan beban petani, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, Joko Waluyo menyebut program ini menyasar 12.831 hektare lahan yang telah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pendataan sekarang masih terus berproses.
Advertisement
“Terbanyak berada di wilayah Kapanewon Bambanglipuro, Kretek, Imogiri, Jetis, Pandak, Sanden, hingga Srandakan,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Agar program tepat sasaran, Joko menekankan pentingnya peran dukuh untuk mendata ulang lahan pertanian di wilayah masing-masing. Sebab, tak sedikit lahan yang sudah beralih fungsi menjadi permukiman atau bangunan komersial lainnya.
“Kalau sudah beralih fungsi tentu tidak akan mendapatkan pembebasan PBB,” ujarnya.
BACA JUGA: Heboh Pungutan Paguyuban Orang Tua Siswa, SMPN 1 Piyungan Bantul Sebut Tidak Memaksa
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Anggit Nur Hidayah menjelaskan, proses pendataan lahan yang akan dibebaskan dari PBB saat ini masih berlangsung. Data sementara menunjukkan luas lahan pertanian dalam daftar PBB P2 mencapai 13.771 hektare, dengan potensi penerimaan pajak sekitar Rp21 miliar.
“Data ini sedang kami verifikasi dengan data LP2B. Jika tidak masuk LP2B, maka tidak dibebaskan,” jelas Anggit.
Sementara, Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang, Bangunan, dan Lingkungan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Desiana Tri Wahyuni menyebut, regulasi perlindungan LP2B telah ditetapkan melalui Perda No.10/2023.
“Dalam perda itu ditetapkan luas kawasan LP2B 12.831 hektare, serta cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan 5.942 hektare,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi eksisting di lapangan belum tentu sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga Dinas Pertanian kini tengah melakukan kajian lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Irigasi Karangtalun Sleman Ditingkatkan untuk Percepat Masa Tanam
- Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
- Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
Advertisement
Advertisement




