Tak Rela Diputus, Mahasiswa Jogja Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang pria di Gamping, Sleman nekat menyebar foto dan video syur kekasihnya ke keluarga lantaran sakit hati hendak diputus asmara.
Pria berinisial MRS, 22, seorang mahasiswa di Gamping dibekuk Polresta Sleman lantaran aksinya melakukan tindak pidana ilegal akses dan mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Pelaku nekat mengakses ponsel kekasihnya ZMK, 21, secara diam-diam lalu mengirimkan file pribadi milik korban ke pelaku. Dokumen tersebut yang selanjutnya disebar pelaku ke keluarga korban.
Advertisement
BACA JUGA : Diterpa Kasus Video Syur, Warganet Dukung Rebecca Klopper
"Antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran. Namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan si korban memutuskan pacaran dengan pelaku," terang Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian pada Jumat (29/12/2023) di Porlesta Sleman.
Akses ilegal yang dilakukan MRS ke ponsel korban dilakukan pada saat ZMK tengah sakit di rumah sakit. Di tengah korban yang tengah sakit, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mengakses ponsel korban dan mengirimkan dokumen pribadi korban ke ponsel pelaku.
"Waktu momen korban dirawat di rumah sakit. Ponsel korban diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban lalu dibuka galeri fotonya. Didapati foto dan video yang mengandung asusila lalu ditransfer ke HP pelaku," katanya.
Setelah itu pelaku memasukan dokumen foto dan video yang didapatnya itu ke dalam Google Drive. Hasil file yang dikumpulkan pelaku ke dalam Google Drive ini lah yang selanjutnya disebar pelaku ke ibu korban, adik korban dan kawan-kawan korban.
Akibat tindakan yang dilakukan pelaku, korban mengalami jatuh sakit. Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dari laporan tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan TKP serta saksi yang akhirnya dugaan mengerucut ke pelaku. Terbukti saat diamankan terdapat link Google Drive, foto dan video identik dengan file milik korban yang disebarkan pelaku ke keluarga korban.
"Dari pemeriksaaan pelaku juga mengakui atas perbuatan pelaku telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," ujarnya.
BACA JUGA : Didampingi Fadly, Rebecca Klopper Minta Maaf terkait Video Syur Mirip Dirinya
Akibat tindakan MRS, pelaku diancam Pasal 46 (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI No.11/2008 tentang ITE. Juga Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut pengakuan MRS, ia nekat menyebarkan video dan foto syur kekasihnya semata-mata ingin mengetahui penjelasan dari korban atas dokumen-dokumen tersebut. Tidak ada niatan dirinya untuk melakukan pemerasan dari foto dan video tersebut. "Saya hanya ingin penjelasan dari korban sama mengapa melakukan kaya gitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement