Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dari Tangan Pencuri Mobil Pajero di Maguwoharjo

Catur Dwi Janati
Jum'at, 29 Desember 2023 - 22:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dari Tangan Pencuri Mobil Pajero di Maguwoharjo Suasana jumpa pers ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di Polresta Sleman pada Jumat (29/12/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menggelar ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dari tangan seorang pencuri mobil yang tertangkap beberapa waktu lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjalankan kasus kepemimpinan senpi ilegal ini merupakan pengembangan kasus pencurian satu unit mobil Pajero Sport milik korban AK di Maguwoharjo beberapa waktu lalu. Saat penangkapan, pelaku ES alias IC alias KK (48) kedapatan membawa senpi rakitan. 

Advertisement

"Pelaku ini memiliki senjata api rakitan, bentuknya senjata api jenis revolver dan beramunisi 556 sebanyak delapan butir," terang Riski pada Jumat (29/12/2023) di Polresta Sleman.

Dengan temuan ini, kasus yang sebelumnya pencurian dengan pemberatan akan dilapis dengan undang-undang darurat kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan senpi rakitan ini dari kawannya di Lampung. Rekan pelaku berinisial WD tersebut juga masuk dalam DPO dari kasus pencurian sebelumnya.

Baca Juga

Anggota Polisi Terima Senpi Ilegal, Densus 88 Belum Temukan soal Terorisme

JPW: Polres Bantul Harus Berani Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api

Polres Bantul Tangguhkan Penahanan Tersangka Pemilik Senpi, Begini Kata JPW

Kepemilikan senpi ilegal ini membuat tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara sumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

"Adapun barang bukti yaitu dua pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dan delapan butuh amunisi peluru tajam 556," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Gibran Membutuhkan NU untuk Membangun Bangsa

News
| Minggu, 28 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement