Ribuan Alat Peraga Kampanye di Jogja Ditertibkan Aparat Gabungan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja bersama Satpol PP dan Polresta setempat menertibkan 3.281 alat peraga kampanye (APK) karena melanggar peraturan wali kota Jogja dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala mengatakan penertiban ribuan APK itu dilakukan secara bertahap mulai Jumat hingga Senin (8/1) di sejumlah jalan protokol hingga kawasan perkampungan di Kota Gudeg itu.
Advertisement
"APK tersebut kami bersihkan, tertibkan, kemudian kami taruh di gudang; dan ini sudah tidak bisa diambil lagi oleh peserta pemilu," kata Andie, Jumat (5/1/2024)
Dia menambahkan ribuan APK berbentuk baliho dan spanduk atau banner yang ditertibkan itu seluruhnya terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan PKPU terkait.
APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, caleg, hingga DPD peserta Pemilu 2024 terpasang di jalan-jalan protokol, tiang listrik, serta sejumlah fasilitas umum di Kota Yogyakarta.
"Di jalan-jalan protokol itu kan sudah dijelaskan tidak boleh dipasang APK. Kemudian, pemasangannya tidak boleh di tiang listrik atau fasilitas umum. Secara umum, itu pelanggarannya," jelas Andie.
BACA JUGA: Ada APK di Dekat Kantor Pemerintahan & Sumbu Filosofi, Ini Kata Satpol PP Jogja
Menurut dia, keputusan penertiban APK yang kali pertama dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 itu telah melalui proses panjang, mulai dari saran penertiban mandiri kepada para caleg dan parpol yang tidak diindahkan hingga berlanjut pada rekomendasi ke KPU Kota Yogyakarta.
"Ketika kami sampaikan ke KPU, itu pun masih ada jeda lagi. KPU menyampaikan ke partai lagi. Artinya, sudah banyak toleransi waktu yang kami berikan ke peserta pemilu," tegasnya.
Andie memastikan penertiban APK melanggar peraturan masih terus dilakukan hingga masa kampanye Pemilu 2024 usai.
"Penertiban berlanjut sampai nanti di masa tenang," tambahnya.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah termasuk tiang listrik.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 melarang pemasangan APK di sembilan jalan protokol, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.
BACA JUGA: APK Caleg Gerindra Bergambar Prabowo-Gibran di Kota Jogja Dirusak
Berikutnya, Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Di Kota Yogyakarta, APK juga dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Selain itu, APK tidak boleh dipasang di Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement