Advertisement

Ada APK di Dekat Kantor Pemerintahan & Sumbu Filosofi, Ini Kata Satpol PP Jogja

Newswire
Minggu, 10 Desember 2023 - 23:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ada APK di Dekat Kantor Pemerintahan & Sumbu Filosofi, Ini Kata Satpol PP Jogja Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Meski telah menerima aduan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja tetap menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jogja untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemasangan dua APK di depan kantor pemerintahan dan satu APK di simpang Tugu Yogyakarta atau kawasan Sumbu Filosofi.

Advertisement

"Hingga saat ini bawaslu belum menyampaikan hasil rekomendasi ke Satpol PP," ujar Octo, MInggu (10/12/2023).

Pada masa kampanye, menurut Octo, penertiban APK baru bisa dilakukan satpol PP setelah ada rekomendasi Bawaslu Kota Jogja bahwa secara hukum telah terjadi pelanggaran APK.

Berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye, pihaknya dapat langsung melakukan pencopotan manakala melanggar Perda Kota Yogyakarta No. 6/2022 tentang Reklame.

"Sifat ketugasan satpol PP dalam penertiban APK adalah fasilitasi atau mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan personel," kata dia.

Sebelum memberikan rekomendasi ke satpol PP, lanjut Octo, bawaslu bersama KPU Kota Jogja biasanya berkomunikasi kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri.

"Kalau tidak ditertibkan sendiri, baru bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertibannya," kata dia.

Baca Juga:

10 Kandidat Pemilu Jogja Diduga Langgar APK, Paling Banyak di Umbulharjo

KPU DIY: Pemasangan APK Harus sesuai Zona Kabupaten/Kota

Catat! Ini Daftar Jalan di Kota Jogja Tidak Boleh Dipasangi Materi Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala mengakui sejak awal masa kampanye hingga saat ini telah mencatat lebih dari 700 pelanggaran APK Pemilu 2024, mulai dalam bentuk baliho, umbul-umbul, hingga rontek.

Menurut Andie, terhadap pelanggaran itu tidak langsung pencopotan, tetapi disampaikan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.

"Apabila sudah diimbau tak diindahkan, akan kami copot. Yang sudah ditertibkan, tidak bisa diambil. Itu konsekuensi," ucap Andie.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah.

Di Kota Jogja pemasangan APK juga harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.75/2023, yang melarang pemasangan di sembilan jalan protokol meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan. 

Berikutnya Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

APK dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Karaton Ngayogakarta Hadiningrat, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Berikutnya, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Jogja, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement