Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Masa kampanye yang sedang berlangsung di Kota Jogja terus diawasi Bawaslu, terbaru lebih dari 10 kandidat Pemilu 2024 yang ditegur. Peneguran Bawaslu Jogja kepada peserta Pemilu 2024 itu karena pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Daerah yang paling banyak jadi lokasi pelanggaran APK terjadi di Umbulharjo, tepatnya di Jalan Kenari. “Disana kan banyak kantor pemerintahan, temuan kami banyak APK ini dipasang di sekitar situ sehingga ada lebih dari 10 peserta kami tegur,” kata Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jogja Jantan Putra Bangsa, Minggu (3/12/2023).
Jantan menjelaskan seluruh peserta Pemilu 2024 di Jogja yang sudah ditegurnya itu mengikuti arahan yang ada. “Dugaan pelanggaran APK kami inventarisasi lalu kami komunikasikan ke kandidat atau perwakilannya, mereka semua merespon baik dan sudah memindahkan APK yang diduga melanggar itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Duh, Beberapa Halte di Bantul Rusak dan Penuh Coretan
Jika ada kandidat yang sudah ditegur tapi mengabaikannya, jelas Jantan, Bawaslu Jogja akan menindaknya dengan mencopot langsung dengan bantuan Satpol PP Jogja. “Sementara ini semua yang ditegur sudah mematuhi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, nanti kalau ada yang mengabaikan teguran kami maka bisa dilakukan penindakan langsung,” katanya.
Jantan menilai APK di Kota Jogja bisa berpotensi menyebabkan kerawanan Pemilu. “Kami melakukan pantauan terus menerus, di Jogja ini areanya sangat terbatas. Sekarang bisa dilihat semua tempat ada APK, kami khawatir semuanya sudah penuh sehingga bisa menyebabkan kerawanan,” terangnya.
Kerawanan Pemilu karena APK di Jogja, lanjut Jantan, akan diminimalkan dengan pengawasan dan penindakan dengan cermat. “Jadi untuk mengurangi kerawanan ini, kalau ada yang melanggar kami langsung tegur. Agar segera ditertibkan sendiri, supaya tidak jadi contoh buruk kandidat lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.