Advertisement

Promo November

Walah, Bawaslu DIY Banyak Terima Surat Kaleng Soal Politik Uang

Yosef Leon
Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Walah, Bawaslu DIY Banyak Terima Surat Kaleng Soal Politik Uang Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Banyak surat kaleng anonim atau tanpa identitas yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY selama pelaksanaan kampanye. Surat kaleng itu kebanyakan berisi soal aduan tentang politik uang namun saat dicek tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan. 

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, surat kaleng yang dikirim dengan identitas anonim itu tidak bisa digolongkan sebagai laporan pelanggaran kampanye. Selain dikirim tanpa identitas yang jelas, surat kaleng itu juga tidak memuat bukti yang lengkap seperti halnya aduan Pemilu pada umumnya. 

Advertisement

"Yang banyak itu aduan surat kaleng, ini saya barusan dari Bantul. Bukan laporan tapi surat kaleng, konteksnya beda. Kalau aduan orang datang kasih informasi. Surat kalengnya soal politik uang tapi setelah ditelusuri tidak terbukti, di daerah Salakan Potorono Banguntapan, Bantul," kata Najib, Sabtu (6/1/2024). 

BACA JUGA: 1 Jam Dicecar Pertanyaan oleh Bawaslu Jakpus, Gibran Bantah Ada Agenda Politik saat CFD

Menurutnya, sampai sekarang aduan yang masuk ke Bawaslu DIY masih minim. Kebanyakan pelanggaran yang ditemui baru sebatas alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya. "Ya baru ini, karena kita kan menekankan aspek pencegahan, yang bisa dicegah lebih baik dicegah sehingga pelanggaran tidak terjadi," jelasnya. 

Hanya saja, Najib mengakui bahwa aspek pencegahan yang digencarkan dari Bawaslu DIY belum sepenuhnya membuat pelanggaran kampanye minim. "Pelanggaran ini kan fenomena gunung es, oke kita berhasil mencegah di beberapa potensi pelanggaran tapi bisa saja ada pelanggaran itu kita ga tau tapi terjadi di masyarakat karena kita kan terbatas jumlah personel," katanya. 

Najib menambahkan, dengan keterbatasan personel tidak semua pergerakan dan potensi pelanggaran Pemilu bisa dipantau oleh petugasnya. "Makanya kita mendorong pengawasan partisipatif, masyarakat ikut mengawasi dan aktif mencegah pelanggaran. Sepanjang yang bisa kita awali, alhamdulillah lembaga pengawas ini masih dipercaya oleh publik dan ketika kita ingatkan mereka mengurungkan niat melanggarnya," ungkapnya. 

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Menekankan Pengawas TPS Jadi Ujung Tombak Pelaksanaan Pemilu 2024

Pada pelanggaran APK, di sejumlah kabupaten kota ribuan poster dan spanduk peserta Pemilu sudah ditertibkan oleh petugas. Dalam penertiban itu, Najib menyebut bahwa semuanya harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh aturan. Ketika ditemukan adanya pelanggaran APK, Bawaslu akan bersurat ke KPU dan selanjutnya KPU akan menyurati peserta Pemilu dan diteruskan ke Sat Pol PP setempat.

"Ada kesempatan kepada peserta Pemilu untuk memperbaiki APK yang melanggar, jadi dia secara mandiri bisa memindahkan ke tempat yang tidak melanggar, karena pelanggaran APK itu biasanya kebanyakan pada tempat yang tidak semestinya atau dipasang dengan cara yang salah. Ketika tidak dilakukan penertiban secara mandiri, maka KPU, Bawaslu dan Sat Pol PP akan menertibkan," ujarnya. 

Adapun potensi pelanggaran lain yang bisa muncul selama pelaksanaan kampanye juga cukup beragam. "Pada pelaksanaan pertemuan terbatas misalnya ada pelibatan para pihak yang tidak diperbolehkan yakni perangkat desa, lurah, dan ASN. Penggunaan mobil atau motor dinas, beberapa sudah bisa kita cegah sehingga tidak terjadi pelanggaran termasuk misalnya pelibatan anak-anak," kata Najib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement