Advertisement
Kalurahan Maguwoharjo Tingkatkan Pengamanan dan Pengawasan Aset Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman menjadi salah satu wilayah dengan tingkat perkembangan aktivitas perekonomian terus meningkat. Kondisi ini membuat banyak pihak yang melirik untuk bisa berinvestasi di kawasan ini.
Sejalan dengan itu Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo terus berusaha meningkatkan pengawasan dan pengamanan aset tanah kas desa (TKD), terutama terkait pemeliharaan dan pemanfaatannya. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Pergub DIY No.37/2017 tentang pemanfaatan tanah desa, salah satu pihak yang dilibatkan dalam koordinasi pengawasan adalah pemerintah kalurahan.
Advertisement
“Kami berusaha untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya melakukan pengawasan dan pengamanan aset terkait pemanfaatan tanah kas. Kami berusaha tidak melakukan pembiaran,” kata arik sekaligus Plt Lurah Maguwoharjo Heri Santoso, Sabtu (6/1/2024).
Ia menambahkan selain itu melakukan sertifikasi tanah kas desa karena masih ada belum disertifikatkan. Pada 2023 kalurahan melakukan pengajuan sertifikasi sebanyak 23 bidang. Sertifikasi sangat penting agar suatu bidang mendapatkan kepastian hukum dan mencegah kemungkinan adanya pihak lain yang melakukan klaim.
“Termasuk saat ini kami secara intens melakukan pengawasan pemanfaatan tanah kas desa di Pedukuhan Jenangan, ada TKS seluas 945 meter persegi ini ada pihak yang melakukan klaim padahal pemerintah kalurahan memiliki sertifikatnya,” katanya.
Staf Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo Danang mengatakan terkait pengamanan aset TKD tersebut Kalurahan telah meminta perlindungan dengan mengirimkan surat ke Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Dispetaru DIY, Satpol PP, Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten. Langkah itu ditempuh agar tidak ada anggapan pembiaran.
“Termasuk kami berkonsultasi dan meminta bantuan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara [Asdatun] Kejaksaan Tinggi DIY. Tetapi prinsipnya kami ingin menyelesaikan dengan baik karena kami memiliki kewajiban menjaga aset TKD,” ujarnya.
Ia menceritakan tanah tersebut secara resmi telah dibeli Pemerintah Kalurahan pada 1990 silam sebagai tanah pengganti. Adapun tanah pengganti tersebut dilakukan dengan membeli tanah milik warga yang kebetulan berada di Pedukuhan Jenangan. Tanah tersebut kemudian disertifikatkan pada 2003 silam. Selain sertifikat, pemerintah kalurahan memiliki bukti lain seperti berita acara sidang pembebasan tanah disertai tanda tangan pemilik Letter C.
“TKD ini juga sudah dimasukkan dalam peraturan kalurahan tentang pemanfaatan TKD. Berita acara semuanya lengkap, bahkan sampai bukti pembayarannya juga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Sabtu 12 Juli 2025
Advertisement
Advertisement