Advertisement

Satpol PP Bantul Temukan Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Beredar di Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 12 Januari 2024 - 20:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Satpol PP Bantul Temukan Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Beredar di Bantul Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Ribuan rokok tanpa cukai masih ditemukan marak beredar di Bantul, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul duga ada sales yang tawarkan kepada beberapa pedagang warung kecil. 

Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menuturkan masih ditemukan banyak warung skala kecil yang menjual bebas rokok tanpa cukai tahun 2023. Berdasarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bantul tahun lalu, peredarannya meluas di seluruh kapanewon di Bantul. Menurut Jati, selama ini beberapa warung mendapatkan rokok tanpa cukai dari sales rokok tersebut. Dia pun menduga rokok tersebut diproduksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Advertisement

“Kira-kira kami cermati banyak sales yang menawarkan [rokok non cukai], jadi tidak sulit bagi mereka [pedagang]. Banyak penjual rokok yang ditangani dan ditawari menjual rokok yang tanpa cukai. Banyak penjual yang sudah paham, tidak menerima tawaran itu, masih banyak kita temukan penjual rokok yang menerima tawaran itu, dengan harapan harga murah, keuntungan besar,” ujarnya Jumat (12/1/2024). 

Baca Juga

Cukai Rokok Resmi Naik per Januari 2024, Ini Untung Ruginya

Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai, Ini Asal Jaringannya

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Kiriman Tak Selesaikan Kewajiban Kepabeanan

Berdasarkan data Satpol PP Bantul hingga awal November 2023, ada 59.200 batang rokok tanpa cukai  yang telah disita. Menurut Jati, pedagang warung biasanya menjual rokok tanpa cukai dengan harapan mendapat untung yang cukup tinggi dari selisih harga rokok cukai dan tanpa cukai. 

“Perbedaan harganya cukup tinggi sekitar Rp650 cukai per batang, dalam 1 bungkus itu sudah hampir Rp6.000 rupiah,” ujarnya. 

Satpol PP Bantul bersama dengan Bea Cukai DIY pun terus melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bantul. Apabila ada informasi terkait peredarannya, maka akan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Jati mengimbau agar pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai, karena apabila kedapatan menjualnya, maka pedagang akan dikenai sanksi denda oleh Bea Cukai DIY. 

“Kalau ini sampai kena operasi pelanggaran cukai dendanya cukup tinggi. Belum semua masyarakat pedagang ini memahami, sehingga masih ada beberapa yang kami dapatkan,” imbuhnya. 

“Bea Cukai [DIY] bekerja sama dengan Satpol PP [Bantul] melakukan upaya pencegahan penjualan rokok tanpa cukai. Kami melakukan sosialisasi, dan operasi peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement