Advertisement
Satpol PP Bantul Temukan Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Beredar di Bantul
Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Ribuan rokok tanpa cukai masih ditemukan marak beredar di Bantul, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul duga ada sales yang tawarkan kepada beberapa pedagang warung kecil.
Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menuturkan masih ditemukan banyak warung skala kecil yang menjual bebas rokok tanpa cukai tahun 2023. Berdasarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bantul tahun lalu, peredarannya meluas di seluruh kapanewon di Bantul. Menurut Jati, selama ini beberapa warung mendapatkan rokok tanpa cukai dari sales rokok tersebut. Dia pun menduga rokok tersebut diproduksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Advertisement
“Kira-kira kami cermati banyak sales yang menawarkan [rokok non cukai], jadi tidak sulit bagi mereka [pedagang]. Banyak penjual rokok yang ditangani dan ditawari menjual rokok yang tanpa cukai. Banyak penjual yang sudah paham, tidak menerima tawaran itu, masih banyak kita temukan penjual rokok yang menerima tawaran itu, dengan harapan harga murah, keuntungan besar,” ujarnya Jumat (12/1/2024).
Baca Juga
Cukai Rokok Resmi Naik per Januari 2024, Ini Untung Ruginya
Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai, Ini Asal Jaringannya
Berdasarkan data Satpol PP Bantul hingga awal November 2023, ada 59.200 batang rokok tanpa cukai yang telah disita. Menurut Jati, pedagang warung biasanya menjual rokok tanpa cukai dengan harapan mendapat untung yang cukup tinggi dari selisih harga rokok cukai dan tanpa cukai.
“Perbedaan harganya cukup tinggi sekitar Rp650 cukai per batang, dalam 1 bungkus itu sudah hampir Rp6.000 rupiah,” ujarnya.
Satpol PP Bantul bersama dengan Bea Cukai DIY pun terus melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bantul. Apabila ada informasi terkait peredarannya, maka akan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Jati mengimbau agar pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai, karena apabila kedapatan menjualnya, maka pedagang akan dikenai sanksi denda oleh Bea Cukai DIY.
“Kalau ini sampai kena operasi pelanggaran cukai dendanya cukup tinggi. Belum semua masyarakat pedagang ini memahami, sehingga masih ada beberapa yang kami dapatkan,” imbuhnya.
“Bea Cukai [DIY] bekerja sama dengan Satpol PP [Bantul] melakukan upaya pencegahan penjualan rokok tanpa cukai. Kami melakukan sosialisasi, dan operasi peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Kuota Haji, Ada Dugaan Aliran Uang dari Maktour ke Pejabat
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
Advertisement
Advertisement





