Advertisement

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polda DIY Awasi Ketat Bengkel Sepeda Motor

Lugas Subarkah
Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:07 WIB
Maya Herawati
Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polda DIY Awasi Ketat Bengkel Sepeda Motor Ilustrasi knalpot brong. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY melarang penggunaan knalpot brong karena menimbulkan polusi suara dan mengganggu masyarakat. Di samping menindak para pengguna knalpot brong, polisi juga mengawasi bengkel pembuat knalpot brong.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan polres dan polresta di DIY untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ke bengkel-bengkel perakit knalpot brong.

Advertisement

“Sosialisasi ke bengkel-bengkel dan bulider knalpot brong ini dalam upaya mengoptimalkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang telah menjadi gangguan kamtibmas yang berupa pelanggaran sampai dengan kejahatan," ujarnya, Sabtu (13/1/2024).

Sosialisasi ke bengkel-bengkel ini merupakan upaya pre emtif dan untuk mencegah penggunaan knalpot brong di masyarakat. Di sini, Polda DIY berupaya mengedukasi masyarakat tentang larangan knalpot brong dan dampak negatifnya.

BACA JUGA: Pemilik Akun Pengancam Anies Baswedan Ditangkap Polisi

Hal ini juga diikuti dengan upaya preventif dengan penempatan personel di bengkel-bengkel perakit knalpot brong untuk mengawasi. “Upaya preventifnya dengan menempatkan personil untuk menjaga di bengkel dan tempat pembuatan knalpot agar tidak menjual dan memproduksi knalpot brong,” kata dia.

Sedangkan upaya terakhir yakni represif atau menindak pengguna yang melanggar peraturan larangan penggunaan knalpot brong. Penindakan rutin digelar polres dan polresta di DIY untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong dilarang sesuai yang diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar peraturan ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Nilai Strategi Bata Tutup Pabrik Kurang Tepat

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement