Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi knalpot brong./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY melarang penggunaan knalpot brong karena menimbulkan polusi suara dan mengganggu masyarakat. Di samping menindak para pengguna knalpot brong, polisi juga mengawasi bengkel pembuat knalpot brong.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan polres dan polresta di DIY untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ke bengkel-bengkel perakit knalpot brong.
“Sosialisasi ke bengkel-bengkel dan bulider knalpot brong ini dalam upaya mengoptimalkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang telah menjadi gangguan kamtibmas yang berupa pelanggaran sampai dengan kejahatan," ujarnya, Sabtu (13/1/2024).
Sosialisasi ke bengkel-bengkel ini merupakan upaya pre emtif dan untuk mencegah penggunaan knalpot brong di masyarakat. Di sini, Polda DIY berupaya mengedukasi masyarakat tentang larangan knalpot brong dan dampak negatifnya.
BACA JUGA: Pemilik Akun Pengancam Anies Baswedan Ditangkap Polisi
Hal ini juga diikuti dengan upaya preventif dengan penempatan personel di bengkel-bengkel perakit knalpot brong untuk mengawasi. “Upaya preventifnya dengan menempatkan personil untuk menjaga di bengkel dan tempat pembuatan knalpot agar tidak menjual dan memproduksi knalpot brong,” kata dia.
Sedangkan upaya terakhir yakni represif atau menindak pengguna yang melanggar peraturan larangan penggunaan knalpot brong. Penindakan rutin digelar polres dan polresta di DIY untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong dilarang sesuai yang diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar peraturan ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.
Arsenal makin dekat juara Liga Inggris usai menang atas Burnley. Kini Manchester City wajib menang agar persaingan gelar tetap hidup.