Advertisement
Cabuli Anak Tetangga 2 Kali, Kakek di Sleman: Maaf, Saya Khilaf!

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang kakek berinisial NGT, 58, di Kapanewon Ngaglik terancam penjara selama 15 tahun lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia enam tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak berusia enam tahun itu terjadi pada akhir 2023 lalu. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban karena anaknya mengalami demam tinggi.
Advertisement
Pada saat buang air besar dan sang ayah akan membersihkannya melihat luka di bagian anus. Curiga dengan peristiwa ini, korban didesak terkait dengan asal mula luka tersebut.
Pada awalnya, korban tidak mau mengaku, karena korban diancam akan dipukuli oleh pelaku. Namun, atas desakan orang tua, korban akhirnya mengaku sudah dicabuli oleh NGT dengan memasukan sebuah benda asing ke bagian anusnya. “Langsung dilaporkan ke Ketua RW kemudian dilanjutkan Unit PPA Polresta Sleman pada 27 Desember 2023. Keduanya merupakan tetangga,” kata Risky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, untuk tersangka diamankan pada 30 Desember 2023. Hingga sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta. “Ternyata peristiwa pencabulan terjadi dua kali. Sekarang, masih kami dalami kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Risky.
Menurut dia, peristiwa pencabulan terakhir terjadi saat korban pulang dari belajar Al-Qur'an (TPA) di masjid. Setibanya di lapangan, korban langsung menyekap korban langsung dibawa ke rumah hingga dilakukan aksi bejat tersebut. “Memang pelaku memiliki kelainan. Untuk sekarang, kami masih mencari kayu yang dipergunakan melancarkan aksinya ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Aksi Cabul Ayah pada Anaknya, Polisi: Pelaku Tega Cabuli Anaknya saat Baru Alami Lakalantas
Untuk mengungkap kasus ini, petugas kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang, satu celana panjang dan satu celana dalam. Selain itu, polisi juga masih menunggu keterangan saksi ahli terkait dengan hasil visum terhadap korban.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kepada wartawan, NGT mengaku menyesal dan sudah lama ditinggal mati istrinya sehingga berbuat nekat. “Saya khilaf,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baru Ada 70 Katering di Sleman Memiliki Bukti Pengolahan Pangan Aman
- Antrean Kendaraan Nyasar di Perkampungan di Kalasan Sleman Akibat Ikuti Google Maps
- WhatsApp Tambah Fitur Baru, Bisa Update Status Pakai Lagu Mirip Instagram
- Penyaluran Dana Penguatan Modal 2024 di Sleman Mencapai Rp30,9 Miliar
- Warga Srandakan Bantul Tangkap Pencuri Sepeda Motor
Advertisement
Advertisement