Advertisement

Knalpot Brong Dilarang di DIY, Ribuan Disita Polresta Sleman

David Kurniawan
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Knalpot Brong Dilarang di DIY, Ribuan Disita Polresta Sleman Pemilik sepeda motor terlihat melakukan pergantian knalpot brong dengan standar pabrikan di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024). - Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Knalpot brong dilarang keras penggunaannya di seluruh wilayah DIY.  Petugas Satlantas Polresta Sleman pun rutin merazia knalpot brong. Hasilnya ribuan knalpot brong disita, sejak akhir 2023.  

Kasatlantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F Utomo mengatakan pemakaian knalpot brong menjadi salah satu fokus penindakan di setiap pelaksanaan operasi mulai dari zebra, ketupat hingga hingga lilin. Penindakan dilakukan karena masuk pelanggaran kasat mata karena tidak sesuai dengan standarisasi pabrikan.

Advertisement

“Di sisi lain pemakaian knalpot ini juga bikin bising sehingga pengguna jalan lainnya,” kata Andhies, Rabu (17/1/2024).

Dia mencatat sejak akhir 2023 hingga sekarang sudah ada 1.060 knalpot brong yang disita. Andhies tak menampik upaya penindakan akan lebih dirutinkan lagi pada saat masa kampanye yang dimulai beberapa hari lagi.

“Sekarang di kantor sudah mulai penuh untuk knalpot brong hasil sitaan dari petugas di lapangan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Knalpot Brong Dilarang Keras Beredar di DIY, Kapolda: Bikin Emosi

Disinggung mengenai keberadan knalpot brong hasil penyitaan, ia mengakui akan dikompulir atau dikumpulkan ke Polda DIY. Meski demikian, Andhies tidak menampik knalpot-knalpot ini bisa dimanfaatkan untuk membuat replika yang menjadi ciri khas di Sleman seperti elang jawa dan lainnya, kemudian dipasang di pinggir jalan.

“Daerah lain sudah melakukan hal ini. Coba nanti kita usulkan ke polda untuk dimanfatkan untuk replika atau miniatur tertentu,” katanya.

Disinggung mengenai penindakan pelanggaran penggunaan knalpot brong, ia mengakui pada saat tertanggap, sepeda motor yang memakai knalpot brong disita kemudian dibawa ke polresta.

Pemilik bisa mengambilnya pada saat sudah mengganti knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan, bukan dalam keadaan masih terpasang knalpot brong. “[Knalpot brong] Harus diganti dulu sebelum diambil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement