Advertisement
Knalpot Brong Dilarang di DIY, Ribuan Disita Polresta Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Knalpot brong dilarang keras penggunaannya di seluruh wilayah DIY. Petugas Satlantas Polresta Sleman pun rutin merazia knalpot brong. Hasilnya ribuan knalpot brong disita, sejak akhir 2023.
Kasatlantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F Utomo mengatakan pemakaian knalpot brong menjadi salah satu fokus penindakan di setiap pelaksanaan operasi mulai dari zebra, ketupat hingga hingga lilin. Penindakan dilakukan karena masuk pelanggaran kasat mata karena tidak sesuai dengan standarisasi pabrikan.
Advertisement
“Di sisi lain pemakaian knalpot ini juga bikin bising sehingga pengguna jalan lainnya,” kata Andhies, Rabu (17/1/2024).
Dia mencatat sejak akhir 2023 hingga sekarang sudah ada 1.060 knalpot brong yang disita. Andhies tak menampik upaya penindakan akan lebih dirutinkan lagi pada saat masa kampanye yang dimulai beberapa hari lagi.
“Sekarang di kantor sudah mulai penuh untuk knalpot brong hasil sitaan dari petugas di lapangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Knalpot Brong Dilarang Keras Beredar di DIY, Kapolda: Bikin Emosi
Disinggung mengenai keberadan knalpot brong hasil penyitaan, ia mengakui akan dikompulir atau dikumpulkan ke Polda DIY. Meski demikian, Andhies tidak menampik knalpot-knalpot ini bisa dimanfaatkan untuk membuat replika yang menjadi ciri khas di Sleman seperti elang jawa dan lainnya, kemudian dipasang di pinggir jalan.
“Daerah lain sudah melakukan hal ini. Coba nanti kita usulkan ke polda untuk dimanfatkan untuk replika atau miniatur tertentu,” katanya.
Disinggung mengenai penindakan pelanggaran penggunaan knalpot brong, ia mengakui pada saat tertanggap, sepeda motor yang memakai knalpot brong disita kemudian dibawa ke polresta.
Pemilik bisa mengambilnya pada saat sudah mengganti knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan, bukan dalam keadaan masih terpasang knalpot brong. “[Knalpot brong] Harus diganti dulu sebelum diambil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tersangka Korupsi Bakar Uang Setara Rp3,8 Miliar untuk Menghilangkan Barang Bukti
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Jogja Semarang PP, Sabtu 19 Juli 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini (19/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini (19/7/2025), dari Palur, Jebres, Solo Balapan, Purwosari, hingga Delanggu
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo, Sabtu (19/7/2025)
- Jadwal dan Titik Penjemputan Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Parangtritis, Sabtu 19 Juli 2025
Advertisement
Advertisement