Advertisement
Polemik Snack Tidak Layak saat Pelantikan KPPS, KPU DIY: Pihak Vendor Sudah Diberi Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY angkat bicara soal polemik snack yang disuguhkan pada acara pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman dan dinilai tidak layak. Pihak ketiga atau vendor yang mengelola snack tersebut dipastikan sudah mendapat sanksi.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada KPU Sleman terkait dengan kasus tersebut. KPU Sleman pun sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan memanggil pihak vendor yang menyediakan konsumsi.
Advertisement
"KPU Sleman sudah menindaklanjuti masalah tersebut dengan memanggil vendor yang menyediakan konsumsi serta memberi sanksi sesuai ketentuan yang ada," katanya, Jumat (26/1/2204).
BACA JUGA: Polemik Snack Tak Layak Saat Pelantikan KPPS, Pemda DIY: Harus Ada yang Bertanggungjawab
Menurut Shidqi, kasus tersebut tentu menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi KPU Sleman dalam hal manajemen penyediaan konsumsi dengan jumlah besar di waktu yang bersamaan sehingga ke depan bisa lebih baik.
"Selanjutnya KPU Sleman dan seluruh KPU di wilayah DIY saat ini tengah melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang dinilai pantas dalam acara pelantikan KPPS. Sekretariat KPU Sleman mengaku telah melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga/vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang.
"Makanya yang tersaji tidak pantas. Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi.
Dia menambahkan, KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan. Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan itu adalah Rp15.000 bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2500.
"Pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak ada. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimteknya," jelasnya.
BACA JUGA: Buntut Snack Pelantikan, Dukuh dan KPPS Geruduk KPU Sleman
Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor/pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS/Jogoboyo. Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan sehingga tidak pantas tersaji.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kotrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dialog Jadi Fondasi Utama Kebijakan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Obyek Wisata Pantai, Hari Ini
- Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Kata Kuasa Hukum SP
- Kebakaran Hanguskan Kios di Kebun Buah Mangunan, Kerugian Capai Rp500 Juta
- Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo Seret Nama Eks Sekda
- Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Respons Taru Martani
Advertisement
Advertisement