Advertisement
Gelombang Kritik Kampus di Jogja: Akademisi Universitas Janabadra Desak Presiden Jokowi Netral
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Setelah beberapa waktu terakhir berbagai perguruan tinggi diJogja berdeklarasi, hari ini (5/2/2024) giliran Universitas Janabadra juga turut melakukan deklarasi kebangsaan. Diikuti oleh berbagai civitas akademika Universitas Janabadra, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga alumni di Pendopo Kampus Pusat Universitas Janabadra.
Deklarasi dipimpin oleh salah satu Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Priyando Citrosunjoyo. Diakhiri dengan pembubuhan tanda tangan di atas kain putih oleh seluruh civitas akademika Melalui aksi ini, civitas Universitas Janabadra ingin menyuarakan keresahan yang mereka rasakan menjelang gelaran Pemilu 2024.
Advertisement
Misalnya, adanya pergeseran menuju negara kekuasaan. Dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini menurut Priyando dan civitas Universitas Janabadra lainnya penuh dengan intervensi dan terbukti dinyatakan melanggar etika berat. Ia mengkritik adanya distribusi bantuan sosial yang tidak melalui prosedur birokrasi yang benar.
BACA JUGA : Dewan Guru Besar UMY Sampaikan Kritik ke Jokowi
"Sebagai sebuah kampus kebangsaan yang sarat dengan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme menyatakan keprihatinan," ujar Priyando saat membacakan deklarasi kebangsaan di Universitas Janabadra, Senin (5/2/2024).
Melalui deklarasi ini Universitas Janabadra menyampaikan desakannya kepada presiden yang tertuang dalam 4 poin. Di antaranya mendesak presiden untuk bersikap netral, menjalankan fungsi sesuai UUD 1945, dan menindak tegas penegak hukum yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Kami juga mendesak presiden untuk menghentikan segala macam intervensi kekuasaan dan pengunaan fasilitas negara dalam kontestasi pemilu 2024," katanya.
Senada dengan Priyando, Wakil Rektor 3 Universitas Janabadra Sunaryo Raharjo juga mengatakan netralitas ASN dan pejabat publik menjadi poin yang ditekankan pada deklarasi kebangsaan kali ini. Baginya, dalam konteks pelaksanaan pemilu pejabat negara tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan paslon atau partai tertentu.
"Memang imbauannya jelas. Pejabat negara, ASN bersifat netral," tegasnya.
Sunaryo memastikan aksi ini tak ditumpangi oleh paslon manapun. Dia juga menegaskan, sebagai lembaga pendidikan tinggi pihaknya netral. Aksi ini merupakan bagian dari universitas dalam memberikan ruang dan fasilitasi kepada civitas akademika untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
"Posisi kampus sebenarnya hari ini memberikan fasilitas kepada mereka yang ingin menyampaikan aspirasinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Pantai Parangtritis dan Candi Borobudur Magelang
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 30 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Januari 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Purworejo Hari Ini, Kamis 30 Januari 2025, Naik dari Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement
Advertisement