Advertisement

Kecuali di Kulonprogo, KPU DIY Sebut Partai Buruh di DIY Tetap Ikut Pemilu

Yosef Leon
Jum'at, 09 Februari 2024 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Kecuali di Kulonprogo, KPU DIY Sebut Partai Buruh di DIY Tetap Ikut Pemilu Kantor KPU DIY / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan Partai Buruh di wilayah lain di DIY kecuali di Kabupaten Kulonprogo tetap bisa ikut Pemilu 2024.

Menurut KPU DIY pemilih yang mencoblos Partai Buruh di Kulonprogo pada Pemilu 2024 nanti otomatis suaranya akan dihitung tidak sah lantaran partai tersebut telah dicoret dari peserta Pemilu 2024 khusus di Kulonprogo lantaran tidak melaporkan dana awal kampanye (LADK) sampai batas akhir yang ditentukan.

Advertisement

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih membenarkan dicoretnya Partai Buruh di Kulonprogo untuk mengikuti proses Pemilu 2024. Sementara untuk daerah lain Partai Buruh masih bisa mengikuti Pemilu 2024 baik untuk wilayah provinsi maupun pusat.

"Di Kulonprogo aja yang Pemilu anggota DPRD kabupaten kalau yang Pemilu DPRD Provinsi, RI itu gak dibatalkan, tetap. Jadi kalau ada yang nyoblos Partai Buruh tetap sah tapi kalau Kulonprogo kalau ada yang nyoblos nanti masuk kategori tidak sah," ungkapnya, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY Antisipasi Maraknya Politik Uang

Menurut Tri, di kabupaten dan kota lainnya Partai Buruh tetap melaporkan dana kampanye awal. Di Kulonprogo, partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye awal lantaran tidak adanya pengurus dan calon legislatif (caleg) di wilayah tersebut.  "Dari hasil klarifikasi tidak ada pengurus dan tidak ada calegnya," katanya.

Tri menyatakan, di surat suara Pemilu Partai Buruh tetap dicetak logo berikut nama partainya. Namun tidak ada daftar caleg yang tertera di kolom surat suara partai tersebut. "Surat suaranya sama dengan daerah lain hanya nanti kalau ada yang nyoblos Partai Buruh tidak sah. Daftar calegnya kosong karena memang gak ada caleg dari awal," jelasnya.

Dalam waktu dekat partai politik juga diwajibkan untuk membuat laporan pemberi sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024 sampai 11 Februari nanti. "Kalau itu hanya tahapan tengah saja, tidak ada konsekuensi apapun kalau memang mereka ada sumbangan ya dicatatkan kalau enggak ya enggak dicatatkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Iran Tolak Usulan Damai AS, Konflik Timur Tengah Kembali Memanas

Iran Tolak Usulan Damai AS, Konflik Timur Tengah Kembali Memanas

News
| Sabtu, 04 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement