Advertisement
Bawaslu Kulonprogo Keluarkan Imbauan Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Talshow Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kulonprogo,Jumat (9/2/2024). - ist
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan imbauan sejumlah larangan selama masa tenang pemilu selama tiga hari 11-13 Februari 2024. Sementara Pemilu akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto mengatakan masa tenang digelar setelah 75 hari masa kampanye atau 28 November 2023 hingga 10Februari 2024. Adapun hari pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Advertisement
Menurutnya masa tenang pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu. Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.
Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, lanjut Marwanto, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih tentang hal- hal yang berkaitan dengan pemungutan suara. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah," kata Marwanto dalama cara Talshow Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kulonprogo, Jumat (9/2/2024).
BACA JUGA: Hari Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo Patroli Pengawasan
Dalam acara yang sama Anggota Bawaslu Kulonprogo, Muh. Isnaini menyampaikan selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Perihal masa tenang ini sangat penting diketahui oleh masyarakat luas. Apa prinsip dasar pembentukan masa tenang dan kenapa masa tenang harus diberlakukan perlu diketahui publik. Begitu juga aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu dan konsekuensi yang bisa muncul juga harus dipahami bersama-sama," ujarnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
4 Orang Tewas Berjatuhan, Lokasi Proyek Gedung Maut di Jaksel Sepi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








