Advertisement

Promo November

Kenaikan Gaji ASN 8% di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya

Andreas Yuda Pramono
Senin, 12 Februari 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Kenaikan Gaji ASN 8% di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menyampaikan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan setelah proses sinkronisasi data dengan PT Taspen selesai.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan kenaikan gaji ASN resmi diberlakukan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Ke-19 atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada 26 Januari 2024. “PP sudah ada. Itu kan terhitung sejak Januari 2024. Hanya saja proses pembayaran masih menunggu hasil sinkronisasi data dengan PT Taspen,” kata Putro, Senin (12/2/2024).

Advertisement

Putro menambahkan pembayaran gaji Januari dan selanjutnya akan dirapel pada waktu pembayaran setelah selesainya sinkronisasi data dengan PT Taspen. “Misal gaji Januari yang belum dibayarkan [setelah PP terbaru tentang Peraturan Gaji PNS], itu dibayarkan bulan saat ini,” katanya.

BACA JUGA: Gaji PNS Resmi Naik Awal Tahun Ini, Cek Detail Nominalnya

Dia menegaskan pembayaran gaji terbaru akan dilakukan sesegera mungkin. BKAD tetap tidak dapat memastikan waktu pembayaran karena menunggu sinkronisasi data dengan PT Taspen. “Harapan kami, kenaikan gaji dapat meningkatkan kinerja pegawai. Dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.

Single Salary

Disinggung soal wacana sistem penggajian tunggal (single salary) untuk PNS, Putro mengaku belum ada kelanjutan karena belum ada ketentuan atau regulasinya. Apabila sistem penggajian tersebut berlaku maka komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini akan dihapus dan dimasukkan ke dalam gaji. Dengan begitu, PNS hanya menerima gaji pokok dengan jumlah yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan ada sebanyak 8.288 ASN di Gunungkidul. Rinciannya, sebanyak 6.874 orang merupakan PNS dan 1.414 adalah PPPK. “Jumlah tersebut belum mencukupi. Idealnya perlu 14.743 ASN,” kata Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement