Advertisement

Bawaslu DIY Temukan Banyak TPS Kekurangan Surat Suara di Gunungkidul

Yosef Leon
Rabu, 14 Februari 2024 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Bawaslu DIY Temukan Banyak TPS Kekurangan Surat Suara di Gunungkidul Jajaran Bawaslu DIY saat memaparkan hasil pengawasan Pemilu 2024 di sejumlah kabupaten kota di DIY, Rabu (14/2/2024). - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan sejumlah TPS di wilayahnya banyak yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024. Fenomena tersebut paling banyak terjadi di Gunungkidul lantaran kurang cermatnya petugas dalam mendistribusikan surat suara.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, pengawasan Pemilu dilakukan oleh tiap anggota Bawaslu yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota di DIY. Secara umum menurutnya proses pemilu berjalan dengan baik dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Advertisement

"Meskipun di setiap TPS dan daerah ada dinamika masing-masing tetapi secara umum penyelenggaraannya lebih baik dibandingkan 2019," kata Najib, Rabu (14/2/2024).

Menurut Najib, hal-hal yang paling menonjol ditemukan di lapangan adalah soal kekurangan dan kelebihan surat suara. Di Gunungkidul kekurangan dan kelebihannya bahkan cukup signifikan mencapai 50 surat suara atau 100 surat suara. Hal ini sempat membuat pemungutan suara terganggu, tetapi setelah ditindaklanjuti berjalan dengan lancar.  "Di Gunungkidul ada 30 TPS yang kekurangan surat suara. Kurangnya juga signifikan," katanya.

Seperti di TPS 01 Salam, Patuk, Gunungkidul yang kekurangan surat suara 100 lembar untuk surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), kemudian di TPS 09 Purwosari kekurangan surat suara DPD RI 100 lembar, TPS 27 Candirejo kekurangan surat suara PPWP 100 lembar, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Hitung Cepat Pemilu 2024 Unggul, Prabowo Bakal Pidato Politik di Istora Malam Ini

"Banyak yang kurang mencapai 100 lembar surat suara. Kalau kurangnya minim itu berarti teknis, tapi kalau sudah signifikan berarti kualitas SDM di gudang yang kurang cermat saat menghitung dan mengepak surat suara," jelasnya.

Menurut Najib kurangnya surat suara langsung ditindaklanjuti petugas dengan berkoordinasi dengan KPU setempat. "Surat suara yang kurang dan lebih langsung diselesaikan agar cukup. Kalau ga cukup koordinasi dengan KPU kabupaten untuk surat suara kurang yang signifikan," ujarnya.

Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyebut fenomena kekurangan surat suara juga terjadi di Bantul dan Kota Jogja. Seperti di TPS 16 Wirogunan yang sempat kekurangan surat suara sebanyak 50 lembar. Kejadian ini membuat proses pencoblosan harus disiasati oleh petugas sambil menunggu surat suara tambahan.

"Kekurangan surat suara ini menyebabkan ada jeda waktu. Pencoblosan di TPS 16 Wirogunan jeda dari jam 11.00 WIB untuk tunggu surat suara dan lanjut lagi jam 11.30 WIB," katanya.

Menurutnya proses pengambilan surat suara yang kurang atau lebih dari tiap TPS dilakukan berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK sampai KPU Kabupaten/Kota setempat. Peralihan surat suara dari satu TPS ke lokasi lain wajib disertakan dengan berita acara agar jelas pertanggungjawaban dan mekanismenya.

"Kalau surat suara kurang sedikit biasanya petugas akan meminta ke TPS sebelah, tetapi kalau banyak akan langsung berkoordinasi ke KPU setempat agar diambil ke gudang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement